HeadlineHukum

Irjen Kemendes Gunakan Uang Saweran untuk Suap Auditor BPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo menduga bahwa uang yang digunakan oleh Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito untuk menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan uang saweran.

“Kelihatannya (uang) saweran itu, dari dalam dikumpulin jadi banyak. Kelihatannya minta dari Dirjen-dirjen,” tutur Agus di PBNU, Kramat Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, (30/5/2017).

Diketahui saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menyita sejumlah uang dari brankas di ruang kerja auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Uang tersebut sudah dimasukan kedalam sejumlah amplop berwarna coklat.

Ditanya lebih jauh apakah uang tersebut juga merupakan uang suap, ia mengaku belum dapat memastikannya. Alasannya masih dalam proses penyelidikan tim satgas KPK.

“Sedang diselidiki, kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp 1,1 m ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu masih kami dalami,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Sebagai informasi KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pemberian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016. Keempat orang tersebut diantaranya, dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Penetapan tersangka terhadap keempatnya merupakan hasil dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada Jumat (26/5/2017) lalu.

Adapun keempat orang tersebut disangkakan melanggar pasal yang berbeda. Dimana Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 254