Hukum

WTP Jadi Tujuan Akhir, DPR: Paradigma Itu yang Harus Diubah

Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo/Foto: Dok. DPR
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo/Foto: Dok. DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo, mengungkapkan bahwa kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Auditor BPK bukanlah salah lembaga, namun lebih kapada oknum atau SDM yang tidak profesional.

Donny pun mengaku prihatin dengan kasus OTT atas pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT tersebut. Donny mengatakan, Komisi XI DPR RI tentu akan menjadikan hal ini prioritas dalam pembahasan-pembahasan dengan pihak BPK ke depannya.

“Tentunya akan kita bahas bagaimana celah seperti ini bisa ditutup,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Donny menilai, seharusnya status WTP tersebut bukanlah tujuan akhir daripada sebuah Kementerian ataupun Lembaga. Menurutnya, WTP akan percuma jika tidak disertai dengan tingkat kerja yang membaik dari waktu ke waktu.

“Jadi WTP bukan lagi sebagai satu-satunya acuan bagi stakeholders untuk menilai sebuah lembaga atau kementerian. Paradigma ini yang harus kita ubah,” ujarnya.

Donny mengatakan, kasus OTT itu juga sudah pasti berdampak kepada BPK secara kelembagaan. Pasalnya, status WTP yang telah dikeluarkan oleh BPK selama ini akan dipertanyakan keabsahannya, apakah betul-betul murni WTP atau hanya pesanan belaka.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Kendati demikian, Donny menegaskan, hal itu perlu pendalaman lebih lanjut dan tetap harus dipisahkan apakah itu kesalahan oknum atau kesalahan dari lembaga.

“Menurut saya tidak ada yang salah dengan Lembaga BPK, tergantung dengan SDM-nya, apakah benar-benar bekerja profesional atau tidak,” katanya.

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2