Hukum

KPK Dalami Temuan Uang Rp1,145 Miliar dan US$3 ribu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah uang saat melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, (26/5/2017) lalu. Uang tersebut ditemukan di beberapa ruangan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinciannya uang sebesar Rp 40 juta ditemukan ruang auditor BPK, Ali Sadli. Kemudian uang senilai US$ 3.000 dan Rp 1.145 miliar di ruangan eselon I BPK yaitu Rochmadi Saptogiri.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengaku enggan menduga-duga apakah sejumlah uang tersebut merupakan hasil dari dugaan suap WTP dari Kementerian lain atau kasus lainnya yang KPK tidak ketahui.

“Apa hal ini terjadi juga di Kementerian lain, kita belum bisa tahu,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (30/5/2017)

Maka dari itu pihaknya akan terus mempelejari keberadaan uang tersebut. Kemudian juga, kata Febri, tidak menutup kemungkinan hasil dari penyelidikan nanti akan ada orang lain atau Kementerian lain yang terlibat dalam kasus suap ini.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Kita perlu menelaah dulu, tapi untuk saat ini kami masih fokus dalami kasus Kemendes PDTT,” pungkasnya.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pemberian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016. Keempat orang tersebut diantaranya, dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Penetapan tersangka terhadap keempatnya merupakan hasil dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada Jumat (26/5/2017) lalu.

Adapun keempat orang tersebut disangkakan melanggar pasal yang berbeda. Dimana Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 232