Politik

Kominfo: Netizen Bisa Laporkan Konten Negatif Disini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Netizen Bisa Laporkan Konten Negatif Disini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara melakukan soft launching aduan konten dengan sistem ticketing. Menurut dia, sistem ini berbeda dengan sebelumnya.

“Dimana terkadang saat mengadukan konten negatif melalui situs terkadang aduan konten tersebut hilang,” ujar Rudiantara di komplek kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Rudiantara menjelaskan bahwa dengan sistem ticketing ini masyarakat bisa menerapkan prinsip transparansi, sehingga masyarakat yang mengadukan konten negatif akan mengetahui proses pengaduannya sudah sampai dimana.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui apakah proses aduannya sudah selesai atau belum. “Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dan transparansi dari masyarakat. Kita harus merubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.

Penanganan konten negatif ini sejalan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal-Pasal yang berisi perbuatan yang dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber) kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Dalam pengelolaannya, penanganan konten negatif dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya.

Klasifikasinya antara lain, informasi maupun dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan termasuk diantaranya pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, informasi atau dokumen elektronik melanggar UU.

Informasi atau pun dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat terdiri dari Informasi atau dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum, informasi elektronik atau dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser, dan lainnya).

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan konten negatif kepada Kementerian Kominfo yang masuk melalui pengisian form:
Web  :trustpositif.kominfo.go.id
Email : [email protected]
Pesan melalui WhatApp  : 0811 922 4545

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 4