Hukum

SKL BLBI Dikeluarkan Atas Rekomendasi KKSK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – SKL BLBI Dikeluarkan Atas Rekomendasi KKSK. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) terhadap BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Laksamana dari ruang pemeriksaan.

Kepada awak media, Sukardi menyatakan bahwa keluarnya SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim atas rekomendasi dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

“Ya itu tidak ada masalah, KKSK tidak ada masalah. Itu diberikan (SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2017).

Baca: Skandal BLBI, Kwik Kian Gie: BDNI Masih Miliki Utang 3,7 Triliun

Sukardi adalah menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia merupakan salah satu anggota KKSK. Lembaga tersebut dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Sukardi sendiri.

Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan Megawati.

Sebagai informasi dalam skandal BLBI ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syarifuddin Arsyad Tumenggung.

Tumenggung dinyatakan telah berbuat untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3