Hukum

KPK Didesak Cegah Sebelas Saksi yang Akui Terima Uang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Dalam dakwaannya, terdapat sejumlah nama-nama diduga menikmati aliran uang haram dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan ada sejumlah nama sudah mengembalikan uang tersebut.

Menurut Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun sejumlah isi dakwaan Jaksa KPK sudah mulai terungkap dan terbukti di persidangan. Dimana berdasarkan pemantauan timnya terdapat sekitar sebelas orang yang telah mengembalikan uang kepada KPK. Sebelas orang tersebut antara lain:

  1. Sekjen Kemendagri; Diah Anggraeni sebesar US$ 500.000 terungkap dalam sidang 16 Maret 2017
  2. Anggota DPR RI; M Djafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar terungkap dalam sidang 3 April 2017
  3. Dirut PT Quadra Solution; Anang Sugiana Sudiharjo sebesar US$ 200.000 +1,3 miliar terungkap dalam sidang 6 April 2017
  4. Anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB; Maman Budiman sebesar Rp 5 juta terungkap dalam sidang 13 April 2017
  5. PNS Ditjen Dukcapil dan Sekretaris Lelang e-KTP; Pringgo Hadi Tjahyono sebesar Rp 10 juta terungkap dalam sidang 13 April 2017.
  6. Ketua Tim lelang e-KTP; Husni Fahmi sebesar Rp 10 juta terungkap dalam sidang 17 April 2017
  7. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa; Drajat Wisnu Wibawa sebesar US$ 40.000 terungkap dalam 20 April 2017
  8. Direktur Keuangan PT. LEN Industri; Abraham Mose sebesar Rp 3 Miliar terungkap dalam 4 Mei 2017
  9. Direktur PT. LEN Industri; Agus Iswanto sebesar Rp 1 Miliar terungkap dalam 4 Mei 2017
  10. Advokat; Hotma Sitompul sebesar US$ 400.000 sebesar terungkap dalam 8 Mei 2017
  11. Auditor BPKP; Mahmud Toha Siregar sebesar Rp 3 juta terungkap dalam 8 Mei 2017.
Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Atas dasar itu, kami mendorong agar KPK segera menetapkan status cegah kepada pihak-pihak yang sudah mengakui adanya penerimaan uang itu dan melindungi saksi-saksi penting salam kasus ini mengingat potensi ancaman kepada saksi cukup besar,” kata Tama.

Lebih jauh Tama menjelaskan, sebenarnya para saksi yang sudah mengakui adanya penerimaan uang tersebut berpotensi dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa, yaitu Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya menurut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Namun untuk menerapkan pasal tersebut, tentu KPK harus terlebih dahulu mendalaminya,” pungkas Tama.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26