NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabid Humas PMJ (Polda Metro Jaya) Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sudah terjadi serah terima buron antara tim dari PMJ dan tim dari KPK. Buron yang dimaksud adalah tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yakni Miryam Haryani.
“Pada kesempatan sore ini kami sudah serahkan tersangka MSH (Miryam S Haryani) yang pada tanggal 26 April ada surat ke kepolisian adanya daftar DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Argo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Kata Argo setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, aparat kepolisian pun mendapatkan sejumlah informasi.
“Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu MSH, tentu kita dapatkan,” ucap Argo.
Argo kemudian menjelaskan, penangkapan dilakukan di salah satu Hotel yang terletak di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dini hari tadi. Saat di Kemang, yang bersangkutan memang sedang bersama dengan adik kandungnya.
“Kemudian menurut yang bersangkutan (Miryam) dirinya sedang menunggu temannya. Namun tidak datang-datang sampai kami tangkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan di Kemang, Miryam pernah pergi ke salah satu tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, ditempat yang sama Kasatgas penanganan perkara Miryam, Tessa Mahardika mengatakan terkait pasca serah terima penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan pada tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan. Mengingat sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8-10 saksi.
“Kita harapkan proses penyidikan tidak memakan waktu yang lama,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon