Hukum

Bantah Instruksikan Uang e-KTP ke Khotibul untuk Pencalonan Ketum GP Anshor, Anas Minta Dipertemukan dengan Nazaruddin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah pernyataan saksi Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya pernah menginstruksikan untuk menerima uang korupsi e-KTP demi pencalonan Khotibul Umam Wiranu sebagai Ketua Umum (Ketum) GP Anshor. Bahkan Anas meminta majelis hakim untuk menghadirkan Nazaruddin dan Khatibul dipersidangan agar majelis dapat mengetahui saksi mana yang mengungkapkan fakta dan saksi mana yang hanya menyampaikan fiksi.

“Sebaiknya ada waktu untuk mempertemukan kami di persidangan supaya ada kejelasan siapa yang fakta, siapa yang fiksi,” cetus Anas saat memberikan kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (6/4/2017).

Pada persidangan Senin, (3/4/2017) lalu, Nazaruddin menyebut Khatibul pernah menerima US$ 400.000 dari proyek pengadaan e-KTP. Uang itu digunakan untuk menyukseskan pencalonan Khatibul dalam pemilihan Ketua Umum GP Anshor.

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Khotibul dilakukan di Surabaya, Jawa Timur melalui staf Permai Grup. Nazaruddin juga memastikan uang tersebut telah diterima oleh Khotibul.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Sebab, pada malam setelah penyerahan uang, ia menghubungi Khotibul dan mengonfirmasi penerimaan uang tersebut. Bahkan, Nazaruddin pernah menyinggung soal uang tersebut kepada Khotibul saat bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di ruang Fraksi Partai Demokrat.

“Waktu dia kalah, dipanggil sama Mas Anas ke ruang Fraksi. Lalu, karena kalah, saya bilang pulangin setengah dong uangnya, tapi dia bilang sudah habis,” kata Nazaruddin saat itu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 22