Politik

Warga Yang Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos Dalam Pilkada Serantak 2018

Warga Yang Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos Dalam Pilkada Serantak 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa nyoblos dalam Pilkada serantak 2018

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelengarakan pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

KPU juga akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni. Ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara. Di  masa tenang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye oleh peserta pilkada. Baik calon kepala daerah maupun tim sukses yang bersangkutan.

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan bahwa warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak 2018. Syaratnya, warga yang belum memiliki e-KTP wajib membawa formulir C6-KWK ke tempat pemungutan suara.

“Tapi karena faktanya sampai hari ini di beberapa daerah masih ada warga yang belum punya KTP elektronik, maka surat edaran (C6-KWK) itu sebenarnya menjadi jalan keluar,” tutur Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/6).

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Arief mengatakan hal itu sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Arief juga mengatakan bahwa KPU pun telah menerbitkan Surat Keputusan KPU No. 574 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa warga atau pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib menunjukkan formulir Model C6-KWK dan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Andai belum memiliki e-KTP, pemilih cukup menunjukkan formulir Model C6-KWK setelah diverifikasi keabsahannya oleh KPPS.

“Tapi sebetulnya sebagian besar data pemilih itu kan pasti orang-orang sudah punya KTP. Hanya sebagian kecil saja yang tidak punya KTP elektronik,” tutur Arief.

Merujuk Peraturan KPU No. 8 tahun 2018, formulir Model C6-KWK sendiri adalah Surat Pemberitahuan Suara kepada Pemilih. Formulir tersebut dibagikan oleh KPPS kepada pemilih di kediamannya masing-masing. Mengutip Pasal 12 PKPU tersebut, KPPS wajib memberikan formulir Model C6-KWK maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Jika pemilih sedang tidak berada di rumah saat formulir diberikan, anggota keluarga yang lain dapat mewakili untuk menerima. Kemudian, apabila sampai tiga hari sebelum pemungutan suara belum menerima formulir tersebut, pemilih dapat meminta kepada Ketua KPPS maksimal satu hari sebelum pemungutan suara. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP atau surat keterangan. (Aya)

Related Posts

1 of 3,067