Politik

Sigma: KPU Tak Boleh Tutup Mata Permasalahan KTP Elektronik

kpu ri, calon anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten, kpu kota, nusantaranews, kpu semarang, nusantara, kpu jateng, nusantara news, dkpp, seleksi anggota kpu
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup mata permasalahan KTP Elektronik. KPU disebut bisa mengajukan komplain kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan KTP Elektronik.

“Kalau penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai, KPU bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional. Begitu pula dengan Bawaslu. Lembaga Pengawas Pemilu itu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan KTP Elektronik ini,” ujar Direktur Sigma, Said Salahuddin, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Said menuturkan, problem KTP Elektronik dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kalau persoalan ini sampai berujung pada PHPU, kata dia, Bawaslu bisa dituding dan dianggap ikut bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

Baca juga: Problem KTP Elektronik Bisa Buka Peluang Terjadinya Kecurangan Pemilu

“Apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya ditemukan sebuah karung berisi ribuan KTP Elektronik berceceran di area persawahan di Jalan Karya Bakti III, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12). Peristiwa ini membuat heboh karena terungkap di tengah-tengah persiapan Pemilu dan Pilpres tahun mendatang.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

Said melanjutkan, DPR tidak boleh diam dan harus memberikan kontribusinya terhadap permasalahan tersebut. “Lembaga yang tak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan KTP Elektronik ini adalah DPR,” sebutnya.

DPR punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang, kata Said. “Persoalan KTP Elektronik ini kan sudah sangat kronis. Ini sudah menjadi virus yang membahayakan Pemilu,” bebernya.

Selain, Said menambahkan, sudah berulangkali terjadi penemuan KTP Elektronik yang tercecer. “Hasil investigasi sebuah lembaga juga mengonfirmasi bahwa KTP Elektronik aspal begitu mudah dibuat oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Said.

“Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja Pansus KTP Elektronik,” pungkasnya.

(bya/as)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,068