Hukum

KPK Geledah Tiga Lokasi di Cibubur Terkait Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terletak di Kawasan Cibubur Jawa Barat, hari ini, Kamis, (23/3/2017).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.

“Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ditanya lebih rinci tiga lokasi tersebut, Alex enggan menjawabnya. Ia hanya menyebut bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

“Penggeledahan masih berlangsung, perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnnya,” ucap Alex.

Dalam kasus e-KTP, KPK baru saja menetapkan tersangka baru. Dia adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi merupakan pengusaha yang menjalankan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Penetapan tersangka terhadap Andi diklaim KPK sudah berdasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Andi ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga secara bersama-sama dengan dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Namun disatu sisi justru malah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 59