Hukum

KPK Bidik Waskita dan Adhi Karya dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwatta. Foto Fadhilah/Nusantaranews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwatta. Foto Fadhilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masing-masing terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK membidik peran PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Kedua perusahaan berplat merah tersebut diduga mengeruk keuntungan dari hasil korupsi, dimana PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara.

“Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Perma yang dimaksud Alex adalah Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. “Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Diketahui dalam kasus ini KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.

Kedua proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp21 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Alex mengatakan pihaknya sebelum ini juga pernah menangani kasus korupsi infrastruktur yang melibatkan PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka. Dimana, kata dia, PT Nindya Karya diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.

Oleh karenanya, sambungnya, tak menutup kemungkinan nasib Waskita dan Adhi Karya juga bakal dijerat sebagai tersangka seperti Nindya. “Tadi disampaikan bahwa salah satu BUMN, Nindya Karya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam proses pembangunan Dermaga Sabang. Pasti nanti akan kami lihat apakah kebijakan-kebijakan seperti itu diketahui oleh perseroan,” ungkap Alex.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Harapan kami sebenarnya perusahaan-perusahaan negara itu ikut serta bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara, bukan malah ikut-ikutan mengambil keuntungan secara ilegal tidaka sah,” tandasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,327