Hukum

Gamawan Minta Dikutuk Tuhan, Jika Terbukti Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, (16/3/2017).

Dalam dakwaan yang Irman dan Sugiharto, ia disebut menerima sejumlah fee untuk menggelontorkan anggaran hingga penunjukan pelaksana.

Namun, Gamawan membantah dirinya menerima uang tersebut. Bahkan Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakannya agar dikutuk Tuhan apabila terbukti menerima uang haram tersebut.

Simak: Gamawan Fauzi Bantah Menjadi Pihak Yang Menolak Proyek e-KTP Dibiayai Pinjaman Asing

“Satu rupiah pun saya tidak menerima. Kalau saya mengkhianati, saya minta satu Indonesia biar saya dikutuk Allah SWT,” katanya sesumbar saat memberikan kesaksian.

Namun, Gamawan mengingatkan, apabila ada yang memfitnahnya menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.

“Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk,” tambahnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Baca: Hadir di PN Tipikor, Gamawan Fauzi Berikan Kesaksian

Sementara itu, terkait uang yang pernah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sebesar Rp 50 juta. Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu mengklaim bahwa uang itu merupakan uang honornya selama menjadi pembicara di lima daerah.

“Saya disebut menerima uang Rp50 juta, saya perlu clearkan. Iu uang honor saya. menurut aturan, itu honor resmi saya,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 59