HukumPolitik

Hak Angket ‘Ahok Gate’ Bakal Dibacakan di Sidang Paripurna Penutupan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyampaikan bahwa usulan Hak Angket ‘Ahok Gate’ telah masuk sebagai usulan yang akan dibahas di Sidang Paripurna penutupan pekan ini.

“Hak angket usulan sudah masuk (untuk) dibacakan di paripurna,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/02/2017).

Politisi dari Partai Gerindra itu pun mengharapkan bahwa usulan Hak Angket ‘Ahok Gate’ tersebut bisa dilaksanakan pada masa sidang berikutnya. Fadli menegaskan, di Sidang Paripurna penutupan masa sidang kali ini, DPR hanya akan membacakan suratnya saja.

“Kita harapkan pada masa sidang berikutnya kita akan tentukan tentang hak angket, paripurna penutupan bacakan surat saja,” ujarnya.

Hingga saat ini, Fadli menambahkan, pembahasan mengenai usulan Hak Angket ‘Ahok Gate’ tersebut sudah sampai di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Sejauh ini sebagai usulan dibicarakan di Bamus dan penyikapan di Paripurna, tapi bukan yang sekarang,” katanya.

Baca Juga:  Fraksi Hanura DPRD Nunukan Minta Pemerintah Prioritasi Anggaran Untuk Pertanian

Sekadar informasi, Hak Angket ‘Ahok Gate’ tersebut mengemuka dikarenakan sejumlah fraksi di DPR menilai bahwa Pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU), khususnya UU Pemerintah Daerah (Pemda), karena tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Adapun sejumlah fraksi yang mengusulkan Hak Angket tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan jumlah anggota yang telah menandatangani Hak Angket tersebut berjumlah 90 orang Anggota  DPR RI.

Penulis/Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 97