Hukum

Penolakan Pihak Ahok Terhadap Ahli Agama dari PP Muhammadiyah Membuat Para Kader Tersinggung

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof Yunahar Ilyas sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 siang tadi, Selasa 21 Februari 2017.  “Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka,” ungkap Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada media.

Menurut Pedri, mereka beralasan karena Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al-Qur’an dan Ulama. Padahal, lanjutnya, Buya dihadirkan JPU sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah diBAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dll. Prof. Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Beliau sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum,” jelas Pedri.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Jadi, lanjutnya, dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya, Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama.

Sementara itu, Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda menambahkan, alasan mereka bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal.

MUI dan juga Muhammadiyah, lanjut Mashuri, jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya. “Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?” ujar Mashuri.

“Namun kami sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya majelis hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Prof. Yunahar,” imbuhnya.

Mashuri menyampaikan bahwa sepanjang persidangan pihaknya menyaksikan langsung di ruang sidang, Prof. Yunahar sangat jelas dan mendalam keterangannya. “Dengan jelas beliau menyebut bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur’an. Kata “dibohongi” yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat,” tuturnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Menurut Mashuri, terdakwa Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja Ummat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan. Sekalipun tafsir kata “auliya” dalam ayat itu bisa berarti “teman setia, penolong dll”. Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai “pemimpin” berbohong itu jelas suatu penghinaan.

“Kami menduga manuver yang dilakukan pihak Ahok bagian dari upaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam oleh ahli terkait ilmu tafsir dan tafsir alma’idah 51 yang jadi kasus Ahok,” ujarnya.

Mashuri pun tegas menyatakan bahwa, hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak terdakwa selalu melontarkan pertanyaan di luar substansi permasalahan.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa sebagai kader Muhammadiyah kami tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat itu. Mereka semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian semestinya materi itu yang dibantah. Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver,” kata Mashuri. (rep)

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 60