NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penghitungan suara untuk menentukan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta mulai dilakukan sejak pukul 13.00 WIB. Misalnya di TPS 6, Rawa Barat, Jalan Cibeber I, Jakarta Sekatan. Meskipun masih ada beberapa pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya.
Surat suara yang telah digunakan oleh para pemilih kemudian akan segera dikeluarkan dan disimpan di atas meja. Surat suara ini akan dihitung dan dicatat dalam berkas acara.
Saksi panitia pengawas (Panwas) TPS 06, Rawa Barat, Jakarta Selatan, Nur Faizah menjelaskan ada 494 kertas suara yang telag disediakan, sebanyak 485 kertas telah terpakai, artinya ada 9 kertas yang tak terpakai.
“Yang 485 kertas itu sudah termasuk dengan pemilih yang menggunakan e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) 15 orang, dan menggunakan A5 79 orang,” jelas Faizah saat ditemui awak media, di TPS 6 Rawa Barat, Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2017).
Adapun proses penghitungan suara ini dilakukan dengan pengawasan Panwaslu DKI Jakarta, serta saksi dari masing-masing pasangan calon. Pun, aparat kepolisian dan penyelenggara pilkada menghitung dan menyisihkan surat suara yang telah digunakan.
Reporter: Restu Fadilah