NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masa cuti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017. Meski berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama, Ahok akan kembali aktif sebagai Gubernur DKI. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan status Ahok sebagai terdakwa.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, kembalinya Ahok menjadi orang nomor satu di Ibu Kota itu lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Sigit kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
Sigit menjelaskan bahwa Kemendagri sudah menentukan sikap terhadap status jabatan Ahok. Namun, kepastian apakah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak, dia meminta agar menunggu adanya keputusan atasan pada 12 Februari 2017.”Masalah ini biar nanti sama pimpinan,” kata Sigit.
Dalam UU 23/2014 Pasal 65 Ayat 3 disebutkan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Gubernur, masih bisa menjalankan tugas dan kewenangannya karena masih berstatus terdakwa.
Sementara dalam pasal 87 ayat 1, gubernur akan diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ahok masih sebagai terdakwa. Status itu dapat membuatnya kembali memimpin Jakarta karena pengadilan belum memutuskan dirinya sebagai terpidana.
Reporter: Richard Andika