NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rajin melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seperti Hardiyanto, Adi Pratomo, Arief Tri Hardiyanto, Edy Karim, Eddy Rachman, dan Iman Bastari yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Administrasi di Kantor Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan mereka diperiksa bukan diperiksa terkait pendalaman hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi fakta pada kasus ini.
“Ada saksi dari BPKP diperiksa sebagai saksi fakta, jadi yang bersangkutan diduga kuat ngetahui rangkaian proses peristiwa e-KTP,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (24/1/2017).
Sejauh ini sudah lebih dari 200 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga telah memfokuskan penyidikan dengan membagi tiga kelompok.
Kolompok pertama dari Kementerian Dalam Negeri, kedua, DPR selanjutnya pihak swasta dan konsorsium pemegang tender e-KTP.
Selain itu, penyidik juga telah mengkonfrontir sejumlah saksi terkait kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni yang dipertemukan dengan saksi lain.
Keduanya juga ditelisik mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek e-KTP sebelum bergulir di DPR RI.
Sebagai informasi penyidikan kasus ini sudah hampir berjalan 3 tahun. Namun selama itu lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Keduanya disangkakan melanggar pasal Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP. (Restu)