Lintas NusaPolitik

Darurat Muba, Jaringan ’98 Sumsel Tolak Politisasi Birokrasi di Pilkada

NUSANTARANEWS.CO – Jaringan ’98 Sumatera Selatan mengecam keras tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) David S yang melakukan pergantian pejabat di Pemerintah Kabupaten, mulai dari pencabutan SK Plt. Sekretaris Daerah Muba dari Rusli, lalu mengembalikan kepada Sohan Majid, dan kemudian melantik Plt. Sekda yang baru yakni Apriadi, tanpa mempertimbangkan rekomendasi KASN sehubungan sanksi yang diberikan.

“Dagelan politik semata. Bagaimana mungkin dalam melaksanakan hal tersebut tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku. Dari awal pengangkatan Apriadi yang menjabat Staf Ahli Bidang Keuangan Pemprov Sumsel saja sudah aneh. Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Sosial Provinsi bisa turun jabatan jadi staf ahli lalu kemudian diangkat lagi jadi Plt. Sekda,” ujar Jurubicara Jaringan ’98 Sumsel, Achmad Sazali kepada media, Rabu (7/12/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jaringan ’98 Sumsel, Apriadi dipanggil Kejaksaan Agung pada 29 November 2016 terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Hibah Bansos. Tapi anehnya, sehari kemudian 30 November malah diangkat menjadi Plt. Sekda Muba dan dilantik 1 Desember kemarin.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

Menurut aktivis yang akrab disapa Jack, pengangkatan Plt. Sekda Muba bukannya menyelesaikan masalah, tapi malahan membuat masalah yang baru, karena yang bersangkutan diduga terkait dana bansos yang sedang ditangani Kejagung. Bahkan 2 Desember, rolling pejabat struktural 5 pejabat eselon II, 3 pejabat eselon III A, 2 orang pejabat eselon III B dan 2 orang pejabat eselon IV A terus dilakukan menjelang Pilkada 2017.

“Kok seperti orang mabok, jangan-jangan ada udang di balik bakwan. Hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya lalu menjalankan aturan dengan melanggar aturan. Darurat Muba, tolak politisasi birokrasi di pilkada!” kecam Jack.

Senada, analis politik dari STISIPOL Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago mengatakan, “Ini ngurus rakyat atau ngurus rumah tangga sih? Bagaimana bisa Plt. Bupati Muba bekerja melampaui batas kewenangannya? Info yang saya dapat bahwa pergantian dan pelantikan pejabat tersebut tidak ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri!”

Ade menganggap hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) yang sedang diperjuangkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Sediakan Angkutan Gratis Pelajar di Bojonegoro, Inilah Cara Sejahterakan Rakyat

“Kabupaten Musi Banyuasin merupakan satu-satunya kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan Pilkada 2017, jadi jangan sampai kebijakan yang diambil malah mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat yang dapat saja berujung pada konflik horizontal. Demi kenyamanan semua pihak, Plt. Bupati Muba harus memulihkan situasi seperti sedia kala,” tandasnya. (Red-02)

Related Posts

1 of 4