NUSANTARANEWS.CO – Keberagaman dalam Keadilan. Tahun 2011 bukanlah tahun yang menggembirakan dalam soal kerukunan, khususnya antarumat beragama. Sejumlah kekerasan atas nama keyakinan terjadi dan mengancam kemanusiaan dan kesadaran kita sebagai bangsa Indonesia.
Pada awal tahun, Februari 2011, tiga gereja di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibakar seusai pengadilan kasus penistaan agama. Kelompok masyarakat beragama tak puas atas proses pengadilan dan melampiaskannya dengan merusak rumah ibadah umat beragama lain.
Pertengahan tahun, muncul isu penculikan dalam usaha perekrutan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Jaringan baru NII yang didirikan tahun 1949 masih bergerak di bawah tanah, dengan cita-cita mendirikan negara Islam. Tidak hanya mengancam agama lain, mereka hendak mengubah kesepakatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat isu itu mereda, Kota Ambon, Maluku, rusuh lagi pada pertengahan September. Dua kelompok beragama bentrok akibat isu kematian tukang ojek yang menyebar liar. Kita segera teringat pada konflik serupa dengan ribuan korban di Ambon dan Maluku tahun 1999.
Sementara kasus Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, memanas setelah Wali Kota Bogor Diani Budiarto mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) gereja itu. Padahal, Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan atas pembekuan IMB itu. Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan pembukaan segel atas gereja itu.
Daftar kelabu ini bisa diperpanjang dengan deretan peristiwa kekerasan lain, termasuk terorisme, yang oleh pelakunya juga diklaim atas nama agama. Pada Maret, “bom buku” disebar kepada beberapa orang. Percobaan bom ditemukan di Gereja Christ Katedral, Serpong, Tangerang. Bom meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, akhir September.
Merusak
Semua kekerasan itu mencerminkan pemahaman keagamaan sebagian masyarakat masih sempit. Mereka masih sulit menerima dan berdamai dengan kelompok berbeda. Lantaran perbedaan, sebagian kelompok mengumbar kekerasan, bahkan membunuh sesama.
Masalah ini berakar pada banyak soal, dari dalam dan dari luar agama. Sebagian kelompok memperoleh pemahaman yang sempit tentang agama. Mereka juga kurang mengenal keragaman budaya alias kemajemukan.
Faktor luar berasal dari banyak masalah yang membelit masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, infrastruktur lemah, atau masalah lingkungan. Pemerintah dinilai belum mampu membangun negeri yang kaya sumber daya alam ini. Penegakan hukum lemah, bahkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme kian subur. Secara bersamaan, pemerintah gamang menangani berbagai kerusuhan berlatar agama, bahkan terkesan membiarkan masalah itu menyeruak.
Tekanan beragam masalah itu membuat masyarakat mudah marah. Gesekan politik, ekonomi, atau sosial gampang meletup dan merembet pada sentimen agama. Kongres Nasional Forum Komunikasi Umat Beragama di Jakarta, pertengahan November, menyimpulkan, banyak konflik tak terkait agama akhirnya berkembang menjadi masalah agama. Agama rawan dibajak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika dibiarkan, situasi ini bakal merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk dengan beragam etnis, ras, suku, golongan, agama, dan kelompok. Kesepakatan dan solidaritas nasional yang melandasi berdirinya Republik Indonesia memudar. Lebih jauh, masa depan bangsa ini pun suram.
Memang tak sepenuhnya tahun 2011 dipenuhi berita buruk. Meski gerakan radikal masih tumbuh dan lebih vokal, mayoritas masyarakat masih berpemahaman keagamaan yang moderat. Mereka tidak menyetujui kekerasan atas nama agama dan mau hidup rukun dengan kelompok berbeda. Hanya mereka cenderung diam.
Sudah saatnya masyarakat moderat kian didorong untuk mengonsolidasi diri, bersuara lebih lantang, dan bekerja nyata untuk mencegah kekerasan sambil terus menumbuhkan sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, berlaku adil, dan saling menyokong untuk kemajuan bersama. Pemahaman keagamaan perlu diletakkan dalam konteks bangsa Indonesia yang multikultural, multiagama, dan multietnis. Agama mesti dijadikan kekuatan pemersatu.
Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama, bersama Komisi VIII DPR. UU ini akan produktif jika dapat memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti diatur UUD 1945.
Penulis: Ilham Khoiri