EkonomiHukum

Soal Tax Amnesty ; Sebanyak 95 Persen Rumah Sakit Belum Laporkan Wajib Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui  tax amnesty wajib pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani melalui siaran tertulisnya Kamis (27/10/2016) membeberkan beberapa laporan terkait wajib pajak periode I yang disasarkan pada rumah sakit.

Berdasarkan rilis laporannya, setidaknya baru 5% rumah sakit yang sudah melaporkan wajib pajak kepada pemerintah. Sedangkan 95% lainnya masih belum melakukan wajib pajak. Padahal sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah total rumah sakit yang ada di Indonesia sebanyak 2.583 rumah sakit.

Dengan perincian rumah sakit milik pemerintah sebanyak 906 dan milik swasta sebanyak 1677 rumah sakit. Adapun peserta amnesty periode I diikuti oleh sebanyak 140 rumah sakit dan 70 direktur rumah sakit. Jika prosentasikan partisipasi amnesty rumah sakit yang sudah ada tidak mencapai mencapai seperempatnya.

Itu artinya, masih banyak sekali rumah sakit yang belum memaksimalkan kebijakan tax amnesty sampai periode I. Kesadaran wajib pajak ini musti dikampanyekan lagi, guna mewujudkan stabilitas ekonomi Indonesia.

Baca Juga:  CTI Group Ajak Mitra Bisnis Kaji Peluang Hilirisasi Digital

Sebagaimana dikteahui, tax amnesty pada dasarnya merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang akhirnya tidak lagi dikenai sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan. Dengan syarat ketentuan, pihak yang bersangkutan melaporkan harta dan membayar uang tebusan.

Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kegiatan amnesty pajak ini menjadi upaya untuk penguatan rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. (Adhon/Red-01)

 

Related Posts

1 of 13