HukumLintas Nusa

Kapolda Lampung yang Baru Komitmen Berantas Pungli Pelayanan Publik

NUSANTARANEWS.CO – Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sudjarno komitmen akan melanjutkan program Polda Lampung sebelumnya, seperti Rembug Pekon, dan Anjau Silau dengan tokoh masyarakat. Selain itu, terkait pemberantasan pungutan liar (pungli), dimana Lampung sudah terbentuk Satgas Pemberantasan Pungli, pihaknya akan memulainya dari semua unsur yang menyangkut pelayanan publik, misal SIM, SSB, Samsat, termasuk pelayanan Serse, serta jajaran polres-polres dan di jalanan.

“Karena ketika bicara pungli, pasti kita bicara aparat. Ketika bicara aparat, mindnsetnya adalah polisi. Padahal tidak semua polisi seperti itu,” kata Sudjarno kepada kontributor nusantaranews.co baru-baru ini.

Kapolda Sudjarno juga menyampaikan bahwa, nantinya akan ada arahan khusus kepada anggotanya, terutama di jajaran penegakan hukum.

“Kepada Serse nanti ada arahan khusus dari saya. Upaya tindakan tegas terhadap pelaku itu pasti. Karena saya inginnya melayani masyarakat, menyelamatkan masyarakat, dan melindungi masyarakat,” tegas Kapolda.

Menurut Sudjarno, program yang dilakukan Kapolda selama ini sudah sangat bagus. “Yang jelas, apa yang selama ini sudah dijalankan Pak Ike itu pasti akan saya lanjutkan, misal seperti rembuk pekon, anjau ke tokoh masyarakat, dan yang baru-baru ini dibentuk Satgas Narkoba, satgas RKT dan yang terbaru Satgas Pemberantasan Pungli. Ini juga menjadi prioritas kita,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

Ia menambahkan, dengan sudah dibentuknya Satgas Pemberantasan Pungli, maka ia pun akan membenahi internal Polda Lampung terlebih dahulu. “Karena leading sector pemberantasan pungli ini adalah Polri di tingkat Mabes, namun kita juga akan keluar untuk eksternal,” paparnya.

Ketika disinggung soal oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang terjerat kasus dugaan pungli, Sudjarno berjanji akan menindak tegas yang bersangkutan.

“Sebagai tindakan pertama sudah kita copot jabatannya, tidak disitu lagi, kita Pamakan dia. Dan kita proses apakah pelanggaran kode etik, atau pelanggaran disiplin, sampai kemungkinan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), kita masih pelajari,” terangnya.

Menurutnya, jika tindakan oknum polisi itu memenuhi unsur pidana, gratifikasi atau korupsi, maka tindakan PTDH bisa terjadi. “Pelanggaran disiplin, atau pelanggaran kode etik, ini yang masih kita periksa terus,” kata Sudjarno lagi. (hendra/red-02)

Related Posts

1 of 3