NUSANTARANEWS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Achmad Hafisz Tohir menyampaikan bahwa permintaan maaf yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan penistaan Agama Islam, tidak serta merta menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
“Tapi itu bukan berarti menghentikan proses hukum,” ungkapnya kepada nusantaranews.co, Jakarta, Senin (10/10).
Selain telah menyakiti umat Muslim, menurut Hafisz yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, apa yang telah dilakukan Ahok juga bisa dikategorikan sebagai pembangkangan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Proses penistaan Agama harus tetap diproses, karena telah melukai umat dan melawan Allah SWT,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Hafisz, permintaan maaf Ahok agak sedikit terlambat. Seharusnya, Ahok meminta maaf sebelum adanya pelaporan ke pihak yang berwajib. “Benar itu,” katanya singkat.
Sementara itu, Hafisz meminta kepada pihak Kepolisian untuk tetap memproses kasus tersebut secara profesional.
“Harus tetap diusut sesuai tuntutan masyarakat, dengan tetap berazas praduga tak bersalah,” ungkapnya lagi. (Deni)