HukumTerbaru

Tiga Pemegang Saham PT Maxpower Indonesia Dikabarkan Dipecat, Kuasa Hukum: Belum Ada Soal Itu

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa hukum tiga pemegang saham PT Maxpower Indonesia, Ahmad Raja Siregar membantah jika kliennya telah dipecat dari jabatannya di PT Maxpower Indonesia. Menurutnya, sejauh ini kliennya masih belum menerima sama sekali surat pemberhentian tersebut.

“Sejauh ini belum ada (pemecatan), lagipula kalau perusahaan besar mau restrukturisasi itu pasti melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tapi sejauh ini berdasarkan pengakuan klien kami belum ada RUPS,” tuturnya dalam konferensi pers di Warung Pojok, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Sebagai informasi, Willibald Goldschmit, Sebastian Sauren, dan Arni Hendriks yang merupakan pemegang saham PT Maxpower Indonesia kabarnya sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Pemegang saham PT Maxpower Indonesia. Kini posisinya ditempati oleh Endriartono Sutarti dan Erry Ritana Hardjapamekas.

Pemberhentian yang dilakukan pada pertengahan tahun 2015 silam itu menyusul terkuaknya pelaporan beberapa pemegang saham Maxpower Group ke Departemen Kehakiman AS. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Federal Berau of Investigation (FBI).

Baca Juga:  AHY Dapat Batik Tulis Burung Hong, Inilah Artinya

Sebagian pemegang saham di Maxpower Group juga telah mengerahkan beberapa konsultan hukum untuk mengaudit keuangan Maxpower Group, terkhusus di Indonesia.

Dari hasil penelusuran Departemen Kehakiman AS, FBI dan konsultan hukum, ditemukan adanya pengeluaran kas Maxpower Indonesia sebesar US$ 750.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dugaannya pun mengarah kepada beberapa proyek pembangkit listrik milik pemerintah Indonesia yang didapat MAXpower Indonesia. Dalam hasil penelusuran Departemen Kehakiman, FBI dan konsultan hukum, uang ratusan ribu Dollar AS itu mengalir ke kocek oknum pejabat negara di tanah air.

Adapun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia tengah mendalami temuan tersebut. Bahkan KPK sudah berencana berangkat ke AS. (Restu)

Related Posts

1 of 200