NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah kembali menaikkan tarif tol pada Oktober sampai Desember tahun ini. Ada empat ruas tol yang akan mengalami kenaikan. Keempat ruas tol tersebut yakni Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno Hatta), Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto seksi I, dan Surabaya-Gresik.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, tarif baru tersebut saat ini hanya menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Meskipun begitu, waktu kenaikan tarif di empat ruas itu berbeda. Pada Oktober 2016 yang naik adalah adalah Sedyatmo, Jakarta-Cikampek, dan Kertosono-Mojokerto seksi I. Sedangkan tarif tol yang naik pada Desember adalah Surabaya-Gresik.
“Sekarang yang pertama baru Sediyatmo nanti menyusul Jakarta-Cikampek. Untuk Sediyatmo naiknya sekitar Rp 1.000,” kata Herry saat jumpa pers di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (7/10).
Namun dirinya tak merincikan berapa kenaikan tarif tol di tiga ruas lainnya. Herry mengatakan kenaikan tarif ini didapat dari penghitungan inflasi yang dikalikan terhadap tarif sebelumnya. “Nanti yang terakhir kenaikannya Surabaya – Gresik. Kalau kenaikan itu inflasi jadi sesuai aturan inflasi berapa dikalikan tarif sebelumnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, jadwal kenaikan tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Jika mengacu pada jadwal yang ada seharusnya urutan kenaikan tarif tol sebagai berikut :
1. Ruas Jalan Tol Profesor Dr. Ir Sedyatmo tarif golongan I terakhir sebesar Rp 6.000. Jadwal kenaikan seharusnya dilakukan per tanggal 19 September 2016.
2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 13.500. Waktu penyesuaian tarif seharusnya per tanggal 16 Oktober 2016.
3. Ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto seksi I tarif golongan I terakhir sebesar Rp 10.000. Jadwal kenaikan seharusnya dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 17 Oktober 2016.
4. Ruas Jalan Tol Surabaya-Gresik, lewat operator Marga Bumi Matra Raya, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 12.000 dan dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 23 Desember 2016. (Andika)