HukumPeristiwa

Massa Demo Reklamasi Sempat Tutup Jalan

NUSANTARANEWS.CO – Ratusan orang yang berasal dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta sempat menutup jalan di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/10). Massa sempat memblokir jalan sebagai bentuk protes pimpinan KPK yang tak mau mengusut tuntas kasus reklamasi.

Para pendemo berhasil melumpuhkan Jalan HR Rasuna Said selama beberapa menit. Bunyi klakson kendaraan yang melintas di jalur sibuk tak digubris para pengunjuk rasa.

Dalam orasinya, massa menuntut KPK menetapkan Staff Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja, Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, serta anaknya Richard Halim Kusuma menjadi tersangka dalam kasus suap reklamasi. Sebab ketiganya dianggap sudah sangat jelas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Selain itu Mereka juga meminta KPK untuk menyidik dan menelisik keterlibatan Ahok dalam dugaan korupsi Raperda Reklamasi Pantai Jakarta beserta orang-orang terdekatnya dalam kasus suap reklamasi.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Hei KPK tangkap Ahok sekarang juga. Ganyang koruptor. Keadilan untuk semua orang apa pun bangsa dan agamanya, KPK merupakan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Koalisi Perlindungan Korupsi,” sorak koordinator demo.

Dalam kasus reklamasi, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi dicokok KPK bersama Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Berlian, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3). Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,14 miliar.

Trinanda dan Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka lantaran menjadi insiator penyuapan kepada Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Dalam perkembangannya Trinanda dan Ariesman kini sudah dieksekusi oleh KPK setelah terbukti dan dijatuhkan vonis oleh hakim karena terbukti menyuap Sanusi. Sementara Sanusi kini masih menjadi terdakwa lantaran kasusnya masih bergulir di persidangan. (Restu)

Related Posts

1 of 2