Ekonomi

Mulai 12 Oktober, Tarif Tol Bandara Soetta Naik Jadi Rp 7.000

NUSANTARANEWS.CO – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif empat ruas tol. Salah satunya, tarif ruas tol Prof Dr Sedyatmo atau yang dikenal tol bandara.

‎Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif tol Bandara Soekarno-Hatta(Soetta) itu sudah dikeluarkan. Kenaikan tarif akan resmi berlaku pada 12 Oktober 2016.

‎”Yang Sedyatmo sudah sejak kemarin SK-nya, akan naik tujuh hari lagi. Jadi tanggal 12 Oktober mulai berlaku,” ujar Herry di Kantor Kementerian PURP, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Herry mengungkapkan, tarif ruas tol tersebut akan naik Rp 1.000-1.500. “Kenaikan Rp 1.000-1.500, jadi Rp 7.000,” kata dia.

Selain Tol Sedyatmo, tiga tol lain yang akan naik, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertsono-Mojokerto, Tol Surabaya-Gresik.

Sesuai dengan aturan, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek per 16 Oktober 2016, Tol Kertsono-Mojokerto per 17 Oktober 2016 dan Tol Surabaya-Gresik per 23 Desember 2016. (Andika)

Related Posts

1 of 7,650