Berita UtamaLintas NusaTerbaru

DPRD Nunukan Gelar RDP Bersama PKL dan PT. Sinar Cerah

DPRD Nunukan Gelar RDP Bersama PKL dan PT. Sinar Cerah
DPRD Nunukan Gelar RDP Bersama PKL dan PT. Sinar Cerah/Foto: RDP DPRD Nunukan bersama PKL dan PT. Sinar Cerah.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan perusahaan pengembang Ruko Tanah Merah, Liem Hie Djung, terkait rencana pembongkaran lapak dan kios pedagang yang menempati lahan Hak Guna Bangunan(HGB) PT Sinar Cerah.

Wakil DPRD Nunukan, H Saleh dalam penjelasannya mengatakan, surat pengosongan lahan yang diterbitkan PT Sinar Cerah menimbulkan kegelisahan dan keresahan bagi pedagang yang menempati lahan.

“Secara aturan PT Sinar Cerah memiliki hak atas lahan dan berhak meminta  Pedagangmembongkar bangunan liar yang berdiri disana,” katanya, Jum’at (24/9).

Namun, pengosongan lahan perlu dipikirkan ulang karena berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat yang sangat menggantungkan hidup dari keberadaan tempat usaha yang memanfaatkan lahan kosong ruko Tanah Merah.

Pengosonganlahan perlu ada solusi jangka pendek dan panjang. PT Sinar Cerah sebagai perusahaan pengembang hendaknya bijaksana terhadap lingkungan di sekitar usahanya.

Baca Juga:  Skenario Terbaik yang Bisa Diharapkan Indonesia dari Presiden Prabowo

“Kepentingan dari pengbongkaran itu apa, kalau tidak terlalu penting biarlah masyarakat mendirikan lapak di sana,” terangnya.

Menanggapi persoalan ini, perwakilan PT Sinar Cerah Nunukan, Joko S membenarkan telah menerbitkan surat peringatan pembongkaran dan pengosongan lahan pada 18 Agustus dan dilanjutkan surat dua dengan isi yang sama September 2021.

“Surat peringatan pertama 18 Agustus dengan batas waktu 30 hari, karena tidak dilakukan di layangkan surat kedua 20 September dengan batas waktu 14 hari,” sebutnya.

Joko beralasan, PT Sinar Cerah sebagai perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan berusaha menjaga dan merawat aset sebagaimana diamanatkan pemerintah daerah selaku pemilik lahan yang diatasnya berdiri ruko.

Perusahaan saat ini berinisiatif mengembalikan fungsi lahan sebagai lokasi perbelanjaan/ruko Tanah Merah. Karena itu, perlu pembenahan-pembenahan termasuk pembersihan bangunan liar yang berdiri diatas lahan tersebut.

“Kami ini cuma mengembalikan fungsinya, kenapa begitu, karena disana ada bangunan tanpa izin dan terkadang ada ternak sapi masuk,” bebernya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pengaspalan Jalan Menuju Gereja Santo Gabriel

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Nunukan Abdul Kadir meminta PT Sinar Cerah  memberikan kebijakan waktu lebih panjang kepada pedagang untuk berpikir mencari tempat pindah usaha.

“Tolong berikan waktu lebih panjang, kasihan masyarakat kita sedang susah ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tuturnya.

Kadir mempertanyakan tujuan pembongkaran apakah kesedar ingin mengosongkan lahan atau ada niat membangun kios atau lapak permanen untuk disewa oleh pedagang. Solusi seperti inilah yang patut dipikirkan.

“Bangunlah lapak disana, jangan dibongkar sekedar mengosongkan lahan yang tidak juga membawa manfaat besar,” tuturnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama, menyingsung surat perjanjian PTSinar Cerah bersama pemerintah tentang pembangunan ruko tahun 2005 membahas pembagian kontribusi dari perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Pertanyaan saya, sudah berapa besar kontribusi yang sudah disetorkan PT Sinar Cerah ke pemerintah selama 16 tahun, apakah ada bukti dan tanda pembayaran,” ujarnya.

RDP ditutup tanpa kesimpulan, perwakilan PT Sinar yang hadir tidak mampu memberikan jawaban pasti terkait permintaan penolakan pembongkaran lapak ataupun permintaan pembangunan kios permanen. (Adv/ES)

Baca Juga:  Sikap Blater, Kader PKB Madura Wajib Menangkan LuMan di Pilgub Jawa Timur

 

Related Posts

1 of 3,050