NUSANTARANEWS.CO – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah masuk dan mengikuti program Tax Amnesty ke Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) mencapai 50.475 SPH.
Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak 40.000 SPH adalah badan non UMKM dan 10.475 SPH adalah badan UMKM. Namun, lanjutnya, pihak Kemenkeu telah meminta kepada para Badan UMKM tersebut untuk melaporkannya SPH-nya di periode berikutnya, agar sistem yang mengurusi Tax Amnesty di Ditjen Pajak tidak kelebihan kapasitas.
“Kalau UMKM memang kita memberikan dorongan agar mereka tidak usah melakukannya pada saat-saat ini, karena mereka rate-nya tidak berubah sehingga tidak membuat sistem kita overload,” ungkapnya di sela-sela rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (29/9).
Pasalnya, menurut Sri Mulyani, jika para UMKM tersebut melaporkan SPH-nya pada bulan Oktober 2016 hingga Februari 2017, maka mereka akan mendapatkan rate yang tidak akan berubah, sehingga tidak perlu harus melaporkannya SPH-nya pada saat sekarang ini.
“Dan kita juga sudah mengkomunikasikan, dan akan terus dilakukan komunikasi yang lebih intensif lagi, karena saat turun ke lapangan juga masih banyak dari mereka itu dari UMKM, karena mereka merasa harus melakukannya sebelum bulan September ini habis,” ujarnya.
Di samping itu, Sri Mulyani menambahkan, untuk jumlah SPH ini setiap bulannya selalu meningkat. “Pada bulan Juli hanya 344, sedangkan bulan Agustus hanya 21.854 dan pada bulan September ini telah mencapai 236,793 SPH,” katanya. (Deni)