Ekonomi

PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema KIK-DIRE

Kepala Biro KLI, Nufransa Wira Sakti/Foto: Istimewa
Kepala Biro KLI, Nufransa Wira Sakti/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Nufransa Wira Sakti, dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu (28/9), menyatakan sebagai bentuk dari paket Kebijakan Kebijakan Ekonomi XI yang dirilis pada Maret lalu, Pemerintah telah menyusu Peraturan Pemerintah (PP) dengan pokok pengaturan pengenaan PPh atas pengalihan real estat kepada KIK-DIRE dengan tarif yang lebih rendah. Yaitu sebesai 0,5 persen dari nilah pengalihan real astat (tarif umum pengalihan tanah/bangunan adalah 2,5 persen).

“Dengan tarif 0,5 persen ini, maka beban PPh yang ditanggung dalam skema KIK-DIRE dapat ditekan dan diharapkan dapat mendorong naiknya imbal hasil dari KIK-DIRE dan menarik inat pemodal untuk menempatkan dana pada produk KIK-DIRE,” terang Nufransa.

Seperti dinyatakan Kepala Biro KLI bahwa NKIK-DIRE (Kontrak Investasi Dana Investasi Real Estat) merupakan salah satu produk keuangan yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan pada aset berupa real estat dan aset berkaitan dengan real estat.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

“Sebagai produk keuangan, disebutkan, KIK-DIRE tidak hanya merupakan bentuk alternatif investasi bagi pemodal, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sumber alternatif pendanaan untuk pengembangan atau pembangunan properti dan infrastruktur baru,” jelas Nufransa.

Di Indonesia Sendiri, lanjutnya, produk keuangan berupa KIK-DIRE sudah diperkenalkan dengan peraturan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2007 lalu. Namun demikian lanjut Nufransa, hingga saat ini kapitalisasi produk KIK-DIRE di pasar keuangan Indonesia masih sangat kecil.

“Dalam rangka mengoptimalkan dan mengembangkan produk KIK-DIRE di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus di bidang perpajakan, dengan tujuan menghilangkan atau mengurangi beban perpajakan yang dinilai dapat menjadi hambatan dalam pengembangan KIK-DIRE di Indonesia,” ujar Nufransa.

Bahkan, pada 2015, kata dia, pemerintah melalui Menteri Keuangan, telah mengeluarkan PMK No.200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

“Melalui PMK ini, terdapat keringanan dan kemudahan perpajakan berupa menghilangkan pengenaan pajak ganda pada skema KIK-DIRE yaitu PPh hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima special purpose company (SPC) dan alokasi penghasilan dari SPC kepada KIK-DIRE tidak dikenakan PPh lagi. Selain itu, pemberian pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu restitusi PPN dalam jangka waktu yang singkat yaitu dalam jangka waktu satu bulan,” kata Nufransa menperjelas.

Karena itu, kata Nufransa, untuk melengkapi kebijakan di bidang perpajakan dalam rangka pengembangan KIK-DIRE tersebut, maka pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XI, yakni keringanan beban pajak penghasilan atas pengalihan real estat dari pengembang kepada KIK-DIRE melalui SPC yang akan dijadikan underlying asset KIK-DIRE tersebut. (Riskiana/Sel)

Related Posts