Politik

Kemhan Bangun Sistem Pertahanan Semesta untuk Kesejahteraan

Workshop bertema “Melalui Penataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara, Kita Bangun Sistem Pertahanan Semesta" Kemhan/Foto: Dok. Kemhan
Workshop bertema “Melalui Penataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara, Kita Bangun Sistem Pertahanan Semesta” Kemhan/Foto: Dok. Kemhan

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Timbul Siahaan mengatakan Keberadaan Sumber Daya Alam dan Buatan (SDAB) tidak hanya dikelola sebagai sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat, tetapi juga secara sinergi harus dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Untuk itu perlu adanya sinergitas komitmen antara Kemhan dengan kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan dalam pendayagunaan SDAB untuk kepentingan kesejahteraan maupun pertahanan negara,” ujar Timbul Siahaan saat membuka Workshop Penyusunan Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara TA. 2016, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (28/9) seperti dikutip dari laman resmi Kemenhan.

Dalam Workshop bertema “Melalui Penataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara, Kita Bangun Sistem Pertahanan Semesta” ini, Timbul Siahaan memaparkan bahwa, penataan Sumber Daya Alam dan Buatan untuk kepentingan pertahanan negara Indonesia, penting dilakukan. Dimana kewenangan pengelolaannya pada masa damai menjadi domain kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Penataan SDAB ini penting dilakukan sebagai bentuk kesiapan dini pemerintah dalam membangun sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. Dengan demikian, apabila suatu saat negara membutuhkan atau dalam keadaan darurat untuk menghadapi ancaman militer, maka logistik wilayah dan cadangan materiil strategis sudah tertata dan siap digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dan komponen cadangan, dalam mendukung operasi perlawanan wilayah,” terang Dirjen Pothan Kemhan.

Oleh karena itu, cetus Siahaan, Kemenhan melalui kegiatan workshop tersebut ingin mengetahui sejauh mana kepentingan pertahanan telah terwadahi dalam berbagai kebijakan kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan khususnya dalam pengelolaan SDAB.

“Keterpaduan kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada Kemhan dalam mewujudkan kesiapsiagaan SDAB sebagai komponen pendukung pertahanan negara, yang akan dituangkan dalam penyusunan Rancangan Induk Penataan SDAB Komponen Pendukung Pertahanan Negara,” katanya memberi penjelasan.

Untuk itu, tambah dia, rancangan Induk tersebut akan menjadi pedoman bagi Kemhan dan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan (kementerian/lembaga terkait) dalam merumuskan kebijakan pendayagunaan potensi sumber daya alam dan buatan yang dapat ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan sebagai logistik wilayah dan cadangan materiil strategis.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

“Melalui penataan Rancangan Induk ini diharapkan akan terwujud sinergitas komitmen antara Kemhan dengan kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan dalam pendayagunaan SDAB untuk kepentingan kesejahteraan maupun pertahanan negara”, jelasnya dalam Workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Pothan Kemhan dan diikuti kurang lebih 96 peserta yang merupakan pejabat setingkat eselon III dari lingkungan kementerian/ lembaga dan TNI.

Beberapa narasumber yang dihadirkan dalam Workshop tersbeut antara lain Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Budi Susilo Soepandji, DEA yang juga mantan Dirjen Pothan Kemhan dan mantan Gubernur Lemhannas, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sri Rahardjo, M.Eng.,Sc., Dirjen IKTM Kementerian Perindustrian Ir. H.M. Kayam MS., Danpusterad Mayjen TNI Purwadi Mukson, SIP., dan nara sumber lainnya pejabat dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri. (Sulaiman/Red-02)

Related Posts

1 of 4