NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Satgas Pamtas Yonif Rider 623 sukses gagalkan penyeludupan sabu di Nunukan. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat rupanya tidak menyurutkan niat untuk menyelundupkan barang-barang terlarang terutama narkoba masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan.
Hal tersebut terungkap saat Anggota Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/Bakti Wira Utama berhasil mengamankan 1 orang berinisial B yang membawa sabu-sabu seberat 7,1 Kilogram pada hari Selasa (21/7).
“Apraesiasi kepada para prajurit anggita Satgas Pamtas Yonif Rider 623/BWU yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabhu. Mereka adalah para patriot yang telah terbukti mengabdikan diri kepada NKRI,” tutur Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar dalam konferensi pers, Senin (27/7).
Menurut Anwar, bisa saja para prajurit tersebut melepaskan pelaku dengan imbalan uang. Namun karena jiwa patriotisme yang begitu kuat, mereka lebih memilih untuk bersikap profesioal sebagai seorang prajurit.
“Ini sangat luar biasa, mereka tak sedikit pun tergiur dan lebih bertidak secara prosefesional sebagai seorang prajurit,” imbuh Anwar
Lebih lanjut Anwar memaparkan kronologi dari terungkapnya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh mantan dosen asal Sulawesi Barat tersebut. Secara rinci, Kapolres Nunukan menjelaskan sebagai berikut :
Pada Pukul 06:00 WITA, 4 personil Satgas Pamtas Yonif Rider 623 BWU yang dipimpin Praka M Nanang Baihaqi Ridwan melakukan patroli rutin berupa pemeriksaan di depan Pos Dalduk Jl. Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Kaliamantan Utara
Selanjutnya pukul 10:30 seorang lelaki melintas depan Pos Dalduk. Setelah diadakan pemeriksaan, ditemukan 7 kantong plastik transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. 1 jenis Sabu. Dari pemeriksaan Anggota Satgas Pamtas itulah diketahui identitas pelaku lebih jauh
“Selanjutnya pada pukul 15:20 Pelaku diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Dari keterangan Kapolres Nunukan diperoleh informasi, pelaku merupakan kurir narkotika jaringan internasional. Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kilang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Oleh Pelaku, Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Sidrap (Sulawesi Selatan) melalui jalur laut. Rencananya, setelah sampai di Sidrap, Sabu tersebut akan diserahkan oleh Basri kepada seseorang atas petunjuk dari Kilang,” jelas Anwar
Pelaku diketahui sudah 3 kali membawakan sabu dari Kilang dengan bayaran Rp. 40.000.000 dalam setiap kilogram nya. Saat ini Pelaku tengah dalam penyidikan berdasarkan LP/152/VII/2020/KALTARA/ RES, NNK Tanggal 22 Juli 2020.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (4) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati,” pungkas Anwar. (ES)