NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depam Gedung Perwakilan Rakyat Daerah pada Kamis (30/1/2020). Mereka merasa nasibnya terancam semakin tidak jelas setelah diundag-undangkannya Omnibus Law oleh pemerintah.
Menurut buruh, Omnibus Law cipta lapangan kerja sangat merugikan nasib buruh, belum lagi soal kenaikan iuran BPJS.
”Omnibus law cipta lapangan kerja merugikan buruh diantaranya bisa menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, flesibilitas pasar kerja dimana dikawatirkan penggunaan buruh kontrak diperluas,” ungkap coordinator KSBSI Jatim, Mohammad Soim.
Pria yang juga pengacara ini mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja juga berpotensi akan diisi oleh TKA Unskill, jaminan sosial tenaga kerja terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Soal penolakan kenaikan iuran BPJS, bidang advokasi SPSI Jatim, Benny, mengatakan ini kebijakan sudah terbukti menyengsarakan rakyat. Sehingga, patut diduga pemerintah telah lalai melaksanakan UUD 1945 yang merupakan dasar utama konstitusi.
“Pemerintah telah lalai melaksanakan amanat Pasal 28 (3) UUD 1945 di mana setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Kalau naik tentunya kami meragukan keberpihakan negara dalam melindungi rakyatnya,” jelasnya.
Aksi unjuk rasa para buruu ini mendapat sambutan dari DPRD Jatim. Lembaga legislatif daerah ini berjanji akan meneruskan aspirasi para buruh ke DPR RI.
Adalah anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari yang menyampaikan hal tersebut. Katanya, DPRD Jatim akan menampung aspirasi para buruu untuk kemudian di-follow up ke pusat.
”Kalau omnibus law ranahnya DPR RI, kami akan meneruskan ke DPR RI,” kata politisi asal PDI Perjuangan ini.
Kemudian soal omnibus law cipta lapangan kerja, legislator wanita asal Jember ini memberikan komentar sedikit diplomatis. Dia berpandangan, secara prinsip pemerintah memiliki komitmen untuk mensejahterkan rakyat, termasuk buruh.
“Kami kira buruh menerima sepihak informasi soal omnibus law yang dinilai buruh merugikan mereka. Padahal pemerintah tak mungkinlah membuat kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat,” tandasnya. (setya)