NUSANTARANEWS.CO – Prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika perlu dipahami agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu pemahaman secara mendalam terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka membentuk kesatuan dari keanekaragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari common denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan.
- Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya “keakuan” yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif yang bermakna pengakuan keanekaragaman sebagai suatu kenyataan dalam hidup berbangsa dan bernegara agar mengarah tumbuh kembangnya sikap kebersamaan, toleransi, kerjasama, saling mempercayai dan memperhatikan pihak lain.
- Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis tetapi dilandasi oleh sikap saling mempercayai, saling menghormati, saling mencintai dalam hidup rukun dan damai. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman dapat dirangkai dalam persatuan kebangsaan.
- Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, gotong royong dalam hidup rukun dan damai.
Prinsip pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mengandung nilai antara lain : (1) toleransi, (2) inklusif, (3) damai dan kebersamaan, (4) setara. Nilai-nilai tersebut tidak menghendaki sifat yang tertutup atau eksklusif sehingga memungkinkan meng-akomodasi keanekaragaman budaya bangsa dan menghadapi arus globalisasi.
Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain.
Dalam kehidupan bernegara segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan suku bangsa, atau agama tertentu harus dihindari.
Suatu contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus dari putra daerah, menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang terjadinya perpecahan. Hal ini tidak mencerminkan penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejah-teraan dan keadilan akan terwujud.[]
Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)