Hukum

Situasi Jatim Masih Panas, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Jelang Sidang MK

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Mengaku telah Mengerahkan Ribuan Personel Jelang Sidang MK soal Sengketa Pemilu 2019. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengaku telah menyiapkan ribuan personelnya untuk mengamankan wilayah Jatim jelang pelaksaan sidang sengketa Pemilu 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi).

Dirinya menjelaskan tercatat sejak 14 hingga 28 Juni 2019 mendatang, Polda Jatim menerjunkan 6.331 personel kepolisian, lalu ditambah pula dengan 2.980 personel TNI. Totalnya mencapai 9.311 personel.

“Polda Jatim telah menyiapakan personel sebanyak 6.331 personel dan dibantu TNI sebanyak 2.980 personel. Sasaran giat pengamanan tersebut adalah kantor KPU, Bawaslu, gudang logistik, dan objek vital, yang berada di Jawa Timur,” kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (13/6/2019).

Alasan Jawa Timur mendapat perhatian lebih, Luki mengatakan sebab situasi politik di Jatim saat ini pasca pengumuman Pemilu 2019 masih memanas.

“Pasca-pelaksanaan pengumuman hasil Pemilu 2019, (situasi politik) cukup tinggi, bukan hanya di Jakarta saja, namun, berimbas pada provinsi-provinsi lainnya termasuk di Jawa Timur, sebagaimana terdapat kasus yang jadi atensi di Jawa Timur, seperti pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang,” ujarnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku 3 pelaku pembakaran Polsek di Madura, berhasil ditangkap. Untuk sisanya, ia berharap 13 DPO Polda Jatim dari pelaku pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura segera menyerahkan diri.

Jumlah 13 tersangka DPO tersebut merupakan penyusutan dari Jumlah 22 DPO yang sudah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditangkap 9 orang dari 22 DPO. Jadi tinggal 13 orang,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (12/6/2019).

Barung mengatakan pada tanggal 10 Juni 2019, tiga pelaku yaitu Satiri (42) Tebur (33) dan H. Abdu Rohim. Ketiganya menyerahkan diri ke Mapolres Sampang Madura dan akhirnya di bawa ke Polda Jatim.

“Peran mereka adalah melempari Mapolsek dengan Batu. Kepada mereka kami jerat dengan pasal yang berbeda,” jelas mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini.

Barung lalu menjelaskan untuk tersangka Abdul dan Satiri dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sementara Bukhorii dikenakan Pasal 55 KUHP. (Romadhon)

Related Posts

1 of 3,049