NUSANTARANEWS.CO, Kendal – IKA PMII Kendal Desak Pemerintah dan Industri Antisipasi Ancaman Kerusakan Lingkungan. Penambangan Galian C disebut semakin marak di Kabupaten Kendal. Hal ini sejalan dengan kebutuhan sejumlah proyek pembangunan di wilayah berjuluk Permata Pantura ini.
Sebut saja dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol dan pembangunan mega proyek Kawasan Industri Kendal (KIK). Untuk pembangunan jalan tol Semarang-Batang yang melintasi Kendal pada tahun lalu, material tanah urug yang diperlukan sebanyak 10 juta kubik.
Sementara untuk pembangunan KIK, material yang diperlukan mencapai 90 juta kubik. Jumlah ini dihitung dengan asumsi luasan KIK yang sudah disetujui sebanyak 1.000 hektar. Untuk pengurugan dengan kedalaman 1 meter dibutuhkan 30 juta kubik, idealnya kedalaman mencapai 3 meter.
Jumlah itu belum termasuk jika luasan KIK ditambahkan dengan lahan untuk Kawasan Peruntukan Industri yang totalnya mencapai 2700 hektar.
“Untuk menutup kebutuhan pengurugan proyek pembangunan KIK sebanyak 90 juta kubik, saya bayangkan jika bukit-bukit yang ada di Kendal dikeruk habis masih belum tentu bisa mencukupi. Bagaimana dampak yang ditimbulkan jika bukit-bukit itu dihabisi? Banjir dan longsor siap menghadang,” kata Sumardi Arahbani.
Baca juga: IKA PMII Kendal Kritik Galian C di Perbukitan Blorok-Kedung-Pengilon
Demikian bahasan dalam Ngaji Pasaran Ramadhan dengan tema Lingkungan yang Berkelanjutan yang diadakan oleh Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kendal di Ponpes Al Istiqomah, Sabtu (26/5) malam.
Secara lebih spesifik, diskusi lingkungan tersebut mengangkat studi kasus Tata Kelola Pertambangan Non Mineral Galian C di Kawasan Perbukitan Blorok dan sekitarnya. Sebagai pembahas Iwan Muhtadi, SH, MH selaku Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Zuniyal Laeli, ST praktisi penambang galian C dan Sumardi Arahbani, SIP anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kendal.
Membuka pembahasan, Iwan Muhtadi mengatakan instansinya kerap menjadi sasaran aduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan galian C. Menurutnya hal ini karena masyarakat mengira DLH lah yang memberikan izin.
Padahal, untuk dapat beroperasi penambang harus mendapatkan Izin Usaha Pertambangan ke instansi terkait yang ada di tingkat provinsi. Ketentuan ini, imbuhnya, berdasar UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Perihal perizinan, posisi DLH memang berada pada pihak yang pertama memberikan izin, yaitu Izin Lingkungan. Dalam tahapan usaha, izin ini berada pada tahap awal, yaitu tahap perencanaan sebuah usaha. Jadi, dengan hanya mengantongi Izin Lingkungan saja sebuah usaha tidak langsung bisa beroperasi,” terang Iwan.
Sementara itu, H Muhammad Makmun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengatakan pihaknya selaku pimpinan DPRD yang dalam hal ini sebagai representasi dari masyarakat memiliki fungsi legislasi dan pengawasan. Terkait isu galian C, imbuhnya, dua fungsi ini dijalankan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pembangunan dapat beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Makmun sependapat dengan Iwan bahwa bahwa setiap kegiatan pembangunan pasti ada dampaknya. Karena pembangunan keniscayaan dari masyarakat yang berkembang, maka menurutnya yang bisa dilakukan adalah bagaimana meminimalisir dampak negatif tersebut.
“Kabupaten Kendal harus tetap dipertahankan sebagai daerah hijau, penetapan kawasan lindung dan budidaya dalam rencana Tata Ruang Wilayah harus bertumpu pada keberlanjutan lingkungan meskipun pembangunan yang berbasis industri akan menjadi ancaman,” terang Makmun yang juga menjabat sebagai Ketua IKA-PMII Kabupaten Kendal.
Muhammad Ulil Amri, SHI, Ketua PC GP Ansor Kendal yang juga menjabat sebagai wakil ketua IKA PMII, mengatakan kegiatan ini sebagai forum berbagi informasi dan pengetahuan. Lebih lanjut Ulil menegaskan, dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis untuk mengawal isu-isu yang sudah dibahas bersama.
“Apa saja yang dapat kita rekomendasikan untuk para pemangku kepentingan terkait, sejauh mana kesiapan dan komitmen para pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan, sudahkah masyarakat terdampak paham akan hak-haknya. Inilah ruang-ruang yang bisa diisi oleh para kader dalam rangka mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada daerahnya,” pungkasnya.
Pewarta: Muhamad Sulhanudin
Editor: Eriec Dieda