NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Terkait perusakan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Pragaan kuasa hukum pelapor meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep untuk bersikap profesioanal dalam penangan kasus tersebut. Kamis, 17 Januari 2019
Menurutnya pidana pemilu berbeda dengan pidana umum, jika pidana pemilu dibatasi oleh waktu tertentu yaitu 14 hari harus selesai. Maka dari itu pihaknya peminta agar Gakumdu harus secepatnya memproses kasus ini.
“Kami peminta agar kasus ini untuk secepatnya di proses dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Selama ini yang di periksa hanya sebatas pelapor,” katanya.
Diharapkan nanti dengan diselidiki kepada pihak pelapor dan terlapor dapat meningkatkan status perkara pada penyelidikan. Kasus ini harus ditangani secara profesional, independen dan bermartabat, sehingga tidak mencederai proses pemilu 2019
Sementara Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris berjanji akan profesional dalam memproses semua masalah yang masuk di mejanya, tidak terkecuali perkara dugaan pengrusakan APK di Kecamatan Pragaan.
“Kami di Bawaslu akan bersikap profesional terhadap kasus pemilu yang masuk di mejanya,” ucapnya
Tak dipungkiri menurutnya semua persoalan penanganannya butuh waktu dan harus bersikap hati hati, sehingga penyelesaiannya juga tepat dan profesional
“Penangan masalah butuh waktu dan harus berhati hati agar semua dapat di atasi dengan bijaksana,” terang aktifis malam itu
Pewarta: M. Mahdi
Editor: Achmad S.