KolomOpini

Catatan Dari Amerika Soal Debat Perdana Capres: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

Kedua Capres-Cawapres berpelukan usai memberikan kata penutup di akhir debat perdana. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Kedua Capres-Cawapres berpelukan usai memberikan kata penutup di akhir debat perdana. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

Oleh: Imam Shamsi Ali*

NUSANTARANEWS.CO – Sebagai anak bangsa yang hidup di luar negeri lebih separuh umur, tentu harus mengekspresikan kebanggan melihat negara dan bangsa saya semakin dewasa dalam ekspresi demokrasi dan politiknya. Tentu lebih khusus lagi dalam konteks tuduhan bahwa Islam dan demokrasi adalah dua hal yang paradoksial atau kontra. Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dunia membuktikan bahwa Islam dan demokrasi (tentu pada pemahaman proporsional) saling bergandengan (compatible).

Debat kandidat adalah salah satu cara untuk memasarkan ide, visi dan program ke publik sebagai bagian dari “political marketing” atau marketing politik bagi kedua kubu. Sebaliknya dengan debat publik masyarakat dapat menilai siapa yang paling layak, tentu berdasarkan ide, kepintaran, dan tentunya juga kepiawaian dalam menyampaikan ide-ide tersebut.

Saya tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang menang atau kalah ada debat pertama ini. Tapi saya ingin menyampaikan beberapa catatan pribadi sebagai putra bangsa atas pemaparan para kandidat atas tema debat kali ini.

Baca Juga:

Pertama, isu penegakan hukum.

Dalam sebuah negara hukum adalah komando dalam mengambil kebijakan apapun. Walaupun harus disadari bahwa hukum bukan tidak memerlukan pertimbangan hati nurani. Sehingga dalam Islam keadilan dibarengi oleh “ihsan” (kebajikan).

Permasalahan hukum sesunggguhnya ada pada dua hal. 1) institusi hukum itu sendiri dan 2) aparat penegak hukum.

Dalam debat tadi kedua hal itu banyak disinggung. Perihal institusi hukum atau perangkat hukum yang dianggap banyak tumpang tindih. Sesungguhnya tumpang tindih, atau saya menyebutkan “keragaman” hukum ini tidak menjadi masalah jika tujuan hukum itu terwujud. Sebagai misal saja. Di beberapa daerah ada hukum yang berbasis agama. Anggaplah perda Syariah. Hal ini tidak perlu dilihat oleh pusat sebagai masalah selama di daerah itu dilakukan berdasar konstitusi dan demokrasi (keputusan legilslatif daerah).

Maka dalam hal tumpang tindih yang harus dilihat apakah eksistensi hukum itu menjadi hambatan atau justeru sebaliknya mendukung bagi bagi hadirnya rasa keadilan (sense of justice) di masyarakat?

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Penyeragaman hukum secara nasional justeru bisa merugikan sebagian masyarakat pada daerah-daerah tertentu. Justeru yang perlu di perhatian adalah proses penegakan hukum itu. Jangan sampai terjadi manipulasi hukum/aturan sehingga merugikan warga, khususnya minoritas. Ini berlaku misalnya di Aceh dan di Papua sebagai daerah yang memiliki status khusus.

Tapi yang terpenting dari semua itu adalah pembenahan penegak hukum. Saya melihat boleh jadi karena masalah gaji (seperti kata pak Prabowo). Tapi boleh jadi karena memang isu mentalitas yang belum sepenuhnya sadar hukum.

Penegak hukum yang punya masalah mentalitas, inferior misalnya kepada kekuasaan dan keuangan, inilah penyebab “law abuses” atau penginjak-nginjakan hukum yang memalukan. Timbullah istilah: “tajam ke bawah, tumpuh bahkan lumpuh ke atas”.

Kedua, isu HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah isu universal. Berbicara tentang manusia tentu berbicara tentang HAM. Manusia hidup karena hak-hak dasarnya hidup. Jika hak-hak dasarnya dirampas maka manusia itu sejatinya mengalami mati suri. Itulah sebabnya institusi internasional, PBB misalnya, memiliki badan otonomi khusus yang disebut Commission on Human Rights yang berpusat di Jenewa.

Konstitusi negara kita juga sesungguhnya berbasis HAM. Bahkan Pancasila secara substansi juga semuanya merujuk kepada HAM. Ketuhanan itu adalah HAM, kemanusiaan itu adalah HAM, hingga ke keadilan sosial itu adalah HAM. Dalam Islam misanya ruh Syariah adalah penegakan HAM. Menjaga hidup, agama, kehormatan, pemikiran dan kepemilikan, semuanya adalah hak mendasar manusia.

Permasalahan terbesar dalam hal penegakan HAM ada pada kesadaran HAM dan hukum itu sendiri. Hak-hak politik kerap kali dirampas oleh arogansi kekuasaan. Hak agama dirampas oleh tirani kekuasaan. Hak ekonomi dirampas oleh manipulator ekonomi. Karenanya HAM akan tegak ketika supremasi hukum menjadi komando kehidupan publik. Bukan kekuasaan, ekonomi atau uang, bukan pula karena pertimbangan mayoritas-minoritas.

Ketiga, isu korupsi

Isu ini menjadi isu parah dan memalukan bangsa dan negara kita. Bangsa besar, apalagi dengan label negara Muslim terbesar, harus membangun “sense shamefulness” atau rasa malu (al-hayaa) dengan situasi ini.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Masalah korupsi tentunya bukan karena Muslim atau bukan. Karena di berbagai negara berkembang Asia dan Africa negara-negara mayoritas non Muslim juga demikian. Tapi sebagai bagian dari tanggung jawab amar ma’ruf dan nahi mungkar, hal Ini perlu kita sadari bersama.

Simak:

Menyelesaikan penyakit kronis ini tentu bukan dengan pendekatan simsalabin (magic). Tapi perlu analisa akar permasalahan. Saya melihat, selain karena isu kompensasi (gaji), ada dua aspek yang paling parah. Satu, isu penegakan hukum yang belum sepenuh hati. Masih terlalu banyak kasus-kasus besar dan sangat merugikan negara belum ditangani secara sungguh-sungguh. Maka nampak pilih kasih dalam hal pemberantasan korupsi ini. Dua, masih menyangkut mentalitas. Bangsa kita ini mengalami masalah mentalitas yang cukup kronis. Maaf, mentalitas materialis menjadikan hukum tidak menakutkan.

Contoh kecil yang sering saya sampaikan. Kamacetan di Jakarta masalahnya hukan hanya pada fasilitas. Tapi mentalitas pemilik kendaraan. Ada aturan genap ganjil, diakalin dan dikadalin dengan dua mobil. Ada aturan masuk toll yang mengemudi lebih dari dua orang. Diakalin dengan menyewa pengendara. Lalu kapan akan selesai?

Dalam hal-hal besar, termasuk korupsi masalah intinya ada di sini. Mental korup pintar mengakali dan mengkadali hukum. Karenanya saya mengusulkan agar dibuat aturan yang lebih tegas dan keras. Bagi koruptor dengan angka korupsi pada jumlah 500 juta misalnya agar dijatuhi hukuman mati saja. Atau perlakukan saja hukum potong tangan. Sekaligus
menjadi uji coba hukum pidana Islam di Indonesia.

Empat, isu terorisme

Isu ini adalah isu dunia. Dan Indonesia sebagai bagian dari dunia global menjadi salah korban terorisme. Karenanya Indonesia wajib mengambil bagian dalam upaya memerangi kangker kronis dunia ini. Kata terorisme itu dibagi kepada dua bagian: teror dan isme. Teror berarti “menakuti” dan isme berarti “paham”. Maka terorisme berarti paham yang ingin mengalahkan lawan dengan cara menakut-nakuti. Merujuk kepada kata itu sendiri sejatinya diphamai bahwa teror terjadi karena paham yang tumbuh. Dan paham yang tumbuh itu sebagai akibat dari hal-hal yang menjadi akar penyebab.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Tentu banyak hal yang bisa kita sebutkan. Bisa karena pemahaman agama yang salah. Boleh juga karena pemahaman idiologi non agama yang ekstrim seperti yg terjadi di dunia Barat dan di negara Komunis saat ini. Tapi dari semua faktor yang ada sebagai penyebab terorisme, faktor hilangnya “sense of justice” dalam masyarakat adalah faktor utama dan terdepan.

Perhatikan organisasi-organisasi teroris dunia. Aktor-aktor organisasi itu seperti Bin Laden pernah menjadi “pahlawan” dunia pada masanya. Bin Laden adalah mujahid pro Amerika melawan Uni Soviet di tahun 80-an.

Lalu kenapa tiba-tiba beralih dari seorang pahlawan ke seorang teroris? Awalnya karena keinginan akses politiknya dirampas oleh pemerintahnya sendiri (Saudi Arabia). Ketidak adilan politik keluarga kerajaan Saudi menjadikan Bin Laden prustrasi dan hilang harapan. Di saat Amerika justeru bergandengan tangan dengan Saudi maka Amerika berubah total dari koalisi Bin Laden menjadi musuh bebuyutannya.

Singkatnya adalah jika terorisme ingin diseleaikan maka hadirkan “sense of justice” di dunia kita. Perekonomian dunia yang dimiliki oleh satu persen manusia rentang menjadi akar terorisme. Demikian halnya dengan negara kita. Siapa yang menguasai perekonomian? Lalu apakah dengan penanganan-Penanganan berbagai kasus selama ini telah menghadirkan rasa keadilan di masyarakat? Jika tidak maka berbagai upaya mengelimnir teror boleh jadi berujung kepada kesia-siaan.

Al-Quran di Surah Al-Quraish mengggambarkan relasi kuat antara keamanan dan kesejahteraan. Ketika perut lapar karena perekonomian dikuasai oleh segelintir maka rentang terjadi ketidak amanan. “Al-Juu’ (rasa lapar)” meneyebabkan hilangnya “al-amni”.

Akhirnya banggalah menjadi orang Indonesia. Bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini perasaan hilangnya ketidak adilan itu masih disikapi dengan damai walau ramai, dan tetap dalam kerangka konsitusi dan demokrasi.

Good luck ke kedua kubu Paslon!

*Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) di New York, USA.

Related Posts

1 of 3,147