HukumPolitik

Izin Ekspor Konsentrat Arcandra ke Freeport Cacat Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Kebijakan yang telah dibuat oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, selama menjabat mendapatkan banyak kritikan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.

Menurut Gus Irawan, status Arcandra sebagai Menteri ESDM melanggar hukum, maka semua kebijakan yang telah dibuatnya menjadi cacat hukum.

“Karena pengangkatan beliau melanggar Undang-Undang (UU), maka itu cacat hukum. Oleh karenanya, seluruh keputusan beliaupun menjadi cacat hukum,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Gus Irawan menyebutkan, setidaknya ada tiga UU yang telah dilanggar terkait proses pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Yakni UU Kewarganegaraan, UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi.

Sementara itu, ‎hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM merupakan sebuah pelanggaran hukum yang secara sadar dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Baca Juga:  Tolak Pemimpin Omon-Omon, Milenial Jawa Timur Rame-Rame Sumbang Suara Tebal Khofifah di Pilgub

Oleh karena itu, lanjut Ferdinand, produk hukum Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Arcandra pun akan menjadi cacat hukum. “Resiko yang sesungguhnya terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kehebatan Arcandra Tahar yang katanya orang hebat itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, selama 20 hari menjabat Menteri ESDM, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis, salah satunya adalah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016 lalu.

Kementerian ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016. “Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Dalam rekomendasi tersebut, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor. (Deni)

Related Posts

1 of 15