Hukum

Divestasi Freeport Dinilai Ada Potensi Tindak Pidana Korporasi

Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)
Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekjen LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan melihat adanya potensi tindak pidana korporasi dalam kasus divestasi Freeport.

Baca Juga: Klarifikasi KLHK Soal Pencabutan Kepmen 175 Tahun 2018 Ihwal Aturan Tailing Freeport

Dirinya menduga Pemerintah tidak melakukan comprehensive due diligence yaitu tindakan untuk melakukan investigasi atau audit mendalam atas potensi suatu perusahaan, untuk mengkonfirmasi semua fakta material sehubungan dengan situasi dan kondisi perusahaan.

Baca Juga: Divestasi Freeport, Pemerintah Harus Berani Beberkan Detail Dokumen SPA Ke Publik

Termasuk management due diligence, finance due dilegence, legal due dilegence dan deposit due dilegence. Terutama komprehensif terkait deposit due diligence.

“Jika tidak melakukan comprehensive due diligence atau melakukan tetapi tetap dipaksakan membeli saham atas kemungkinan kerugian tersebut, maka direksi PT Inalum (Persero) dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian, Direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (PT) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),” ujar Chandra dalam diskusi bertajuk Divestasi Freeport, NKRI Mati Harga? yang diadakan Islamic Lawyers Forum (ILF) edisi ke-7 di Jakarta, Minggu (27/1).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Baca Juga:
Dokumen Transaksi Inalum Soal Freeport Diminta Diserahkan ke DPR Agar Jelas
Soal Rekomendasi BPK Nomor 9, KLHK Jatuhi 48 Sanksi Kepada Freeport
KLHK Sebut Tailing Freeport Sudah Sesuai Amdal Sejak 1997

Untuk itu, dirinya mengaku mendorong agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit terhadap proses divestasi saham Freeport tersebut. Khususnya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:
Selain Berpotensi Rugikan Negara, Pembelian Freeport Disebut Ada Perampokan Sistematis
Divestasi Saham Disebut Tenggelamkan Denda Freeport Sebesar 185 triliun

Tak hanya BPK, selanjutnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kata dia, juga harus ikut turun untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,060