NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan aturan terkait proses pencairan dana ke daerah.
Aturan terkait pencairan dana ke daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Karenanya, Menteri Keuangan meminta pemerintah daerah untuk tidak menggunakan makelar guna memperoses pencairan dana ke daerah.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Camat Dana Desa Rawan Korupsi
Dengan kata lain, menggunakan makelar dalam proses pencarian dana menyalahi aturan yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum (korupsi) dan merugikan negara.
Dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Jakarta, Senin (10/12), Sri Mulyani menyebut tak sedikit pemerintah daerah yang tergoda menggunakan makelar dalam proses pencairan dana. Kata dia, makelar-makelar itu bahkan dari oknum pegawai di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Laporan Warga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Madusari Benar Adanya
“111 Kepala Daerah sudah ditangkap KPK,” kata Sri Mulyani di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Senin (10/12).
Karena itu, kata Menteri Keuangan, pihaknya bekerja sama secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar praktik-praktik pelanggaran hukum dalam proses pencairan dana ke daerah tidak terjadi lagi di hari-hari mendatang.
Sri Mulyani menambahkan, kerjasama Kementerian Keuangan dan KPK dalam rangka mendorong transaparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
(gdn/wbn)
Editor: Gendon Wibisono