NUSANTARANEWS.CO – Keseluruhan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia berjumlah sekitar 70.000. Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sekitar 21.000 merupakan TKA asal Cina, sedangkan berdasarkan data dari di Keimigrasian TKA asal Cina berjumlah sekitar 31.000.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tersebut masih dalam taraf wajar dan terkendali jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Pasalnya, jika dibandingkan dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, jumlahnya jauh lebih banyak.
“Kita harus fair, tenaga kerja di Malaysia 2 juta, tapi tidak ribut, Singapura juga 200.000, di Hongkong 200.000,” bebernya dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, (29/12/2016).
Baca : Menkumham Bantah Ada Serbuan 10 Juta TKA Asal China
Yasonna juga membantah bahwa serbuan tersebut terkait aturan kebijakan bebas visa. Pasalnya tujuan dari kebijakan bebas visa itu sendiri adalah untuk meningkatkan arus turis.
“Begini kebijakan bebas visa itu tujuannya untuk turisme dan meningkatkan arus turis. Masa Indonesia yang sebesar ini yang begitu banyak destinasi wisatanya tetapi jumlah wisatawannya lebih kecil dari Malaysia,” pungkasnya.
Kendati demikian dia mengaku pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. (Restu)