Hukum

Pengawalan Ketat Setnov Pasca Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang membenarkan bahwa ada pengawalan ketat oleh brimob terhadap pimpinan KPK pasca penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).

“(Pengawalan ketat) Itu namanya mitigasi,” ujar Saut dalam acara Halal Bihalal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7/2017).

Saut menjelaskan mitigasi merupakan usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat suatu tindakan hukum yang diambil oleh KPK melalui kegiatan yang dapat menurunkan risiko. Misalnya pengawalan yang ketat terhadap sejumlah pimpinan maupun pegawai KPK itu sendiri.

Kata Saut, mitigasi dilakukan berkaca pada kejadian sebelumnya yang menimpa salah satu penyidik KPK Novel Baswedan. Novel yang merupakan Kasatgas e-KTP diteror menggunakan air keras oleh orang tak dikenal.

“Jadi daripada kami kena dulu ya kan, mitigasi penting dong. Kalau mitigasi tidak dilakukan, nanti kami salah lagi, kami tidak mau nanti kejadiannya seperti teman kita yang belum sembuh. Jadi mitigasi itu wajarlah,” kata Saut.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Saut menambahkan sejauh ini belum ada serangan telak yang dirasakan oleh sejumlah pimpinan terkait kasus Setnov ini. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi.

“Belum ada strike teror, dan kami berharap itu tidak dirasakan,” pungkas Saut.

Sebagai informasi, pada (17/7/2017) Setnov resmi ditetapkan sebagai tersangka e-KTP.  Penetapan tersangka terhadap Setnov merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinis juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 78