Politik

Menanti Kepulangan Rizieq Shihab

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab direncanakan akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017 mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya Kapitra Ampera. “Rencana 15 Agustus. Rencana kita mau jemput ke sana. Ya kita lewati aja prosesnya,” ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Menurut dia, Rizieq memang berencana menghadiri Milad FPI. Namun, dengan niat kembali ke Indonesia, artinya Rizieq juga berkenan untuk menyelesaikan segala permasalahan yang tengah menjeratnya.

“Dari dulu siap. Cuman masalahnya kan umatnya yang belum siap. Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima. Tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya,” ungkap Kapitra.

Ia berharap, kembalinya Rizieq ke Indonesia dapat dijadikan momentum Kapolda baru untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan penegakan keadilan.

“Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order, itu aja. Pokoknya orang harus salah, pokoknya orang harus ditangkap, itu kan melanggar undang-undang,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Sebelumnya pada Mei 2017 lalu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penerbitan surat  perintah untuk membawa Habib Rizieq pulang ke Indonesia dinilai memiliki motif balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akibat divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.

“Ini adalah politik balas dendam. Kalau memang Ahok kalah dalam Pilkada, dan Ahok masuk penjara, biarkan proses hukum berjalan. Tapi kenapa jadi Habib Rizieq yang sekarang dikejar-kejar,” kata Sugito (16/5).

Sugito mengaku heran dengan proses hukum yang menimpa Ketua FPI itu. Ia menilai, pemanggilan Habib Rizieq yang sedang berada di luar negeri terkesan dipaksakan dan syarat dengan motif politik.

“Sekarang hukum yang disematkan untuk Habib itu hukum ‘pokoknya’, bukan apa yang jadi dasar Habib dipanggil. Jadi kalau misalnya sudah pokoknya itu kan sudah tidak bisa kita logikakan secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat untuk membawa Habib Rizieq Shihab pulang (Indonesia) untuk dimintai keterangan perihal kasus pornografi yang melibatkan Firza Hussein. Polisi akan jemput paksa Habib Rizieq, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12