Terbaru

Rizieq Shihab Hanya Melanggar Protokol Kesehatan

Rizieq Shihab hanya melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab hanya melanggar protokol kesehatan.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rizieq Shihab hanya melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. “Perkara yang menjerat Rizieq hanyalah soal pelanggaran protokol kesehatan bukanlah kejahatan yang luar biasa semisal terorisme atau korupsi,” kata Fickar seperti dilansir suarajakarta.id.

Dikatakan Fickar, Rizieq hanya disangkakan telah melakukan penghasutan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu. Dia pun menganggap upaya polisi memberikan status tersangka kasus kerumunan adalah tindakan berlebihan. Dia pun mencurigai, ada muatan politis terkait kasus tersebut.

“Ini bukti politik menunggangi hukum, khususnya penegakan hukum,” kata Fickar

Menurut Fickar hal itu sudah termasuk kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat.

Semetara itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Desakan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin yang merasa adanya ketidakadilan terhadap penegakkan hukum antara Habib Rizieq dengan putranya Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Novel mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Satpol PP, katanya mengutip pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monado.

“Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana,” sambung Novel, “dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda. Padahal HRS telah membayar denda tepat pada waktunya,” ujar Novel.

Novel menyoroti perbedaan sikap penegak hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming maupun menantu Jokowi, Bobby Nasution di saat proses Pilkada 2020. “Kalau pun harus terjerat, maka jelas Gibran dan Bobby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum,” terang Novel

Memang Pemerintah pusat dan daerah sendiri telah berkomitmen akan menindak tegas jika ada masyarakat yang melanggar aturan soal Protokol Kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya kena denda, hukuman terberat adalah pidana atau kurungan penjara.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Pilpres 2024, Ini Hasilnya

Hanya saja, sejumlah pihak menilai acara yang digelar oleh Gibran dan Habib Rizieq mendapat respons yang berbeda dari pemerintah meskipun sama-sama menimbulkan kerumunan. (Red)

Related Posts

1 of 3,053