Hukum

KPK Duga ada Aliran ‘Fee’ Agen Asuransi ke Pejabat Jasindo Lainnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga adanya pejabat lain di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang diduga ikut menikmati uang haram dari kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, KKKS Migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan uang tersebut dinikmati oleh para pejabat tersebut melalui dua orang agen yang ditunjuk untuk mengikuti proses pengadaan di BP Migas pada pengadaan 2010-2012 dan 2012-2014 lalu. Modusnya setelah mengikuti lelang, kedua agen tersebut langsung menerima sejumlah komisi.

“Ada indikasi aliran dana komisi dibayarkan juga ke sejumlah pejabat di PT Jasindo,” ujar Febri, Kamis (4/5/2017) di Jakarta.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Dirut PT Jasindo; Budi Tjahjono.

Budi diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau diduga telah memperkaya orang lain, diri sendiri atau korporasi. Akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Akibat perbuatannya itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2