Hukum

Jasindo Sebut Penunjukan Agen Sesuai Mekanisme, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Febri Diansyah mengatakan bahwa penjelasan soal penunjukan agen bisa disampaikan saat proses pemeriksaan di KPK. Hal tersebut merespon klaim yang dikatakan oleh PT Jasindo, bahwa penunjukan agen telah sesuai dengan aturan dan mekanisme internal yang berlaku.

“Ya silakan saja (membantah), yang pasti hal tersebut bisa dijelaskan dalam proses pemeriksaan,” ujar Febri di Jakarta, Jumat, (5/5/2017).

Terlebih kata Febri, dalam waktu dekat ini para pejabat Jasindo yang dianggap mengetahui digaan korupsi penunjukan agen akan segera diperiksa.

“Jadi, kita akan panggil, kita akan periksa pihak-pihak yang punya kewenangan dan mengikuti alur dari penunjukkan agen tersebut, sampai proses pengadaan itu,” katanya.

Sebelumnya PT Jasindo melalui Sekretaris Perusahaan; Yuko Gunawan mengatakan bahwa penunjukan agen untuk mengikugi sejumlah tender di BP Migas sudah merujuk pada aturan dan mekanisme internal yang berlaku. Statment tersebut dikeluarkan merespon penetapan tersangka KPK terhadap Mantam Dirut PT Jasind, Budi Tjahjono.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi di pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Modus yang digunakan adalah Budi selaku direksi memerintahakan pada bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan 2 proses pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014. Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar.

Febri menambahkan modus yang dilakukannya adalah Budi selaku direksi memerintahakan pada bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan 2 proses pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014.

“Padahal dalam pengadaan tersebut tidal perlu menggunakan agen,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 224