Hukum

Mantan Dirut Jasindo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan mantan Dirut (Direktur Utama) PT Jasindo (Persero), Budi Tjahjono sebagai tersangka.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka pembayaran Komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutuap asuransi oil and gas pada BP Migas, KKKS Migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Dalam menetapkan BTJ sebagai tersangka KPK menemukam bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (3/5/2017).

Menurut Febri, Budi selaku Dirut Jasindo diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi di pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar,” ucapnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Febri menambahkan modus yang dilakukannya adalah Budi selaku direksi memerintahakan pada bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan 2 proses pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014.

“Padahal dalam pengadaan tersebut tidal perlu menggunakan agen,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 224