Berita UtamaPolitik

Ketidakhadiran Anggota DPR Sebabkan 9 RUU Prolegnas 2016 Terancam ‘Gagal’ Dibahas

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, Senin (24/10/16), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 dengan sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni Komisi-komisi yang ada di DPR.

Dihadiri 23 anggota, Rapat Koordinasi (Rakor) kali ini untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2016. Dari 50 RUU yang masuk, 30 diantaranya disiapkan oleh DPR, dan 20 RUU disiapkan oleh Pemerintah. Ada 7 RUU yang telah disahkan, sedangkan 27 RUU masih dalam tahap pembahasan tingkat 1, yakni di Komisi dan Panitia Khusus (Pansus).

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo, menyampaikan beberapa catatan kepada seluruh Komisi di DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas 2016. Firman mengungkapkan, masih ada pembahasan sejumlah RUU yang melewati dari waktu yang telah ditetapkan.

“Ini yang saya sampaikan, saya minta ketegasan kalau konsisten dengan RUU maka dalam 3 kali masa sidang seharusnya sudah berhenti, ini terkait masalah anggaran,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, (24/10.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Seharusnya, menurut Firman, setiap Komisi dapat menyelesaikan 2 RUU. Idealnya pembahasan tiap RUU tersebut dapat diselesaikan dalam 3 kali masa persidangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 143 Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang berbunyi “Pembahasan Dilakukan Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Kali Masa Sidang”.

“Jadi 3 kali masa sidang minimal tiap komisi menghasilkan 1 RUU, dan diharapkan tiap komisi dapat menghasilkan 2 RUU dalam 1 tahun. Tapi dengan perpanjangan masa persidangan menjadi 4 bahkan sampai 7 kali, itu pemborosan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Firman menanyakan apa kendala yang dihadapi pada tiap komisi atau pansus dalam menyelesaikan 1 RUU.

Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Aryo Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa ada beberapa kendala dalam menyelesaikan RUU larangan minuman beralkohol.

“Karena kebanyakan anggota dari pansus sedang urus Pilkada, jadi dalam rapat kuorum jarang terpenuhi. Lalu karena proses reshuffle pergantian Mendag dan Menperin sehingga pembahasan agak molor,” katanya.

Hal itu ditimpalkan Firman yang mengatakan bahwa itu kewenangan setiap fraksi. Firman mengimbau agar pimpinan Pansus melaporkan ke tiap fraksi dalam Pansus.

Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

“Itu perhatian pimpinan Pansus dan Panja untuk melaporkan ke masing-masing fraksi dan tiap fraksi mengimbau soal tingkat keaktifan anggota Pansus. Kalau di fraksi saya (fraksi Golkar) ada teguran tertulis, lebih dari 3 kali berhalangan maka akan diganti,” ujar Firman menegaskan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Merek Desi Ratnasari menyampaikan permasalahan yang ada. “Kendala, keberadaan dan kehadiran anggota untuk mencapai kuorum. Kesibukan masing-masing anggota di masing-masing AKD. Kedua, badan keahlian dewan memberikan koreksi isi substansi sebelum diserahkan ke Sekneg, ada koreksi tambahan, ini kerja di luar Pansus, jadi 2 kali kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Wawasan Nusantara (Wanus) Daryatmo Margiatmo, menjelaskan bahwa pihaknya juga terkendala ketidakhadiran anggotanya.

“Pertama anggota Pansus Wanus ini anggotanya kebanyakan Komisi I dan Komisi II. Banyak tersita waktu yang berhubungan dengan Pansus Terorisme, sehingga perjalanannya cukup panjang. Jadi tidak bisa kencang karena Pansus Terorisme. Kalau perjalanan dari Pansus Terorisme cukup baik, maka di masa sidang berikutnya akan lebih lancar lagi,” katanya.

Baca Juga:  Wabub Nunukan Resmikan Resort D'Putri Pulau Sebatik

Adapaun 9 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat 1 dan melampaui batas waktu 3 kali persidangan adalah sebagai berikut:

  1. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dibahas Komisi IX (sudah 4 kali masa persidangan)
  2. RUU tentang Merek, dibahas Pansus (sudah 6 kali masa persidangan)
  3. RUU tentang KUHP, dibahas Komisi III (sudah 7 kali masa persidangan)
  4. RUU tentang Perubahan atas UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibahas Komisi XI (sudah 6 kali masa persidangan)
  5. RUU tentang Wawasan Nusantara, dibahas Pansus (sudah 4 kali masa persidangan)
  6. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dibahas Pansus (sudah 4 kali masa persidangan)
  7. RUU tentang Jasa Konstruksi, dibahas Komisi V (sudah 3 kali masa persidangan)
  8. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dibahas Komisi I (sudah 3 kali masa persidangan)
  9. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, dibahas Baleg (sudah 3 kali masa sidang) (Deni).

Related Posts

1 of 3