Hukum

Jaksa Urip Bebas, Menkumham Diminta Jelaskan ke Publik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna Laoly diminta untuk menjelaskan secara detail pada publik tanah air terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan.

“Karena ini bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tapi kepentingan publik jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Lebih lanjut Febri mengatakan penjelasan secara detail terhadap publik perlu dilakukan. Tujuannya agar pemerintah tidak dinilai tak konsisten.

“Misalnya satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran kelonggaran yang ditemukan oleh publik ketika ancaman hukuman 20 tahun, namun baru di proses sembilan tahun sudah bebas,” tuntas Febri.

Sebagai informasi, Urip merupakan terpidana menerima suap senilai US$ 660.000 dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Uang tersebut terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tengah diusut di Kejagung (Kejaksaan Agung). Bantuan itu diberikan pada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Kemudian, Urip pun divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada (4/9/2008) silam.

Tak terima dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Urip pun mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta. Di sana pada 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah.

Tak cukup sampai disitu, Urip pun mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), namun pengajuan Kasasi Urip ditolak. Akibatnya, Urip harus mendekap di penjara 20 tahun.

Namun belum juga menjalani proses tahanan 20 tahun, Urip sudah bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, Kemenkumham melalui Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Permasyarakatan) menyatakan Urip bebas bersyarat. Artinya Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6